SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN - KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara resmi menutup pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, penutupan digelar dikantor KPU Kota Pasuruan Jl Panglima Sudirman No.119 A, Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Rabu Malam pukul 23:59 WIB (4/9/24).
Dimana, pendaftaran yang dibuka pada 27-29 Agustus diisi oleh satu Paslon (Pasangan Calon) Adi Wibowo dan Nawawi. Hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran pada tanggal 2-4 September 2024, tidak ada pendaftar lagi, dipastikan akan melawan Kotak Kosong.
Sesuai regulasi Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin didampingi jajarannya, disertai doa menyatakan,
"KPU Kota Pasuruan menetapkan penutupan perpanjangan terhadap jadwal pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan THN 2024 di nyatakan tidak terdapat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan yang mendaftar ,secara resmi saya tutup pendaftaran perpanjangan ini," paparnya.
Nanang juga menyatakan dalam regulasi sesuai ketetapan PKPU dan UU pada tanggal 22 September 2024.
"Tetap kita akan melakukan regulasi sesuai dengan ketetapan PKPU dan Undang-Undang maka kita akan melanjutkan sesuai dengan mekanismenya tetap akan kita penetapan di tanggal 22 September nanti," jelasnya.
Untuk verifikasi dokumen persyaratan akan di serahkan kepada tim dari pasangan calon mengenai hasil pemeriksaan kesehatan dan untuk hasil dari verifikasi dokumen persyaratan dari RSP AL Dr Ramelan Surabaya akan diserahkan hari ini.
"Untuk Paslon Adi Wibowo-Nawawi sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan baik fisik dan BNN sehingga itu sudah kami dapatkan dari RS PAL Surabaya kemarin, Insyaallah tanggal 5 akan kami serahkan berkas dari hasil dari pemeriksaan kesehatan plus dari persyaratan pendirian administrasi
yang sudah kami laksanakan," jelasnya. (Ilmia)