Reno Dan Supianto Saksi Di P.N Jakarta Pusat, Akan Kah Terungkap Soal Oknum ASN Jadi Direktur Boneka Mitra Pengangkutan PT Timah ?




SAMBAR. ID PANGKAL PINANG – Sidang lanjutan-beragenda keterangan saksi- di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015 sd 2022 agaknya bakal menarik. Pasalnya saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung ada nama Reno Munandar dan Sufianto.


2 nama oknum ASN tersebut selama ini menjadi sorotan media. Dimana nama Reno Munandar disorot karena disebut-sebut sebagai salah satu ASN di dinas ESDM yang masuk sebagai salah satu direktur boneka di Perusahaan cangkang smelter dan santer diberitakan bahwa istrinya adalah pejabat di direktorat operasional produksi yang saat ini masih aktif di PT Timah Tbk.


Adanya oknum ASN yang masuk sebagai direktur boneka dan menerima sejumlah uang atas jasanya itu- juga disebutkan di dalam materi dakwaan.



Sementara itu Sufianto -selaku mantan plt dinas ESDM Babel- kini sudah berstatus tersangka walau belum sidang. Menariknya Supianto sendiri -saat ditahan penyidik- sempat menangis hebat dan melontarkan pernyataan kalau dirinya menerbitkan RKAB hanya melaksanakan perintah atasan saja.

 

Pagi ini sebanyak 10 orang pejabat dan ASN di lingkungan dinas ESDM Bangka Belitung akan menjalani pemeriksaan selaku saksi. Yakni Reno Munandar, Supianto, Ganesha Yudhistira Gilang, Deddi Agusta, Rahmi Azizah, Yupiter, Ahmad Hilmansyah, Prihatini Darma Saputri, Dewi Wulandari dan Agung Pranolo.


Agenda sidang dengan majelis yang diketuai hakim Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dari tim RKAB -rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB. 


Dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 T itu para ASN itu akan bersaksi untuk 3 terdakwa yang juga atasan mereka yakni: Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rus bani.


(Tim/red)

Lebih baru Lebih lama