Polisi Tangkap 8 Pelaku Curanmor di Subang, 7 Kendaraan Diamankan, Motor Dijual di Medsos

JAWA BARAT, SAMBAR.ID |

SUBANG Sebanyak 8 tersangka kasus curanmor berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Subang di dua TKP yakni di Kecamatan Tambakdahan dan Subang Kota. 


Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat,  dalam press release-nya, Jumat(6/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, mengatakan kasus pertama terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Karanganyar Subang Kota yang kejadiannya tanggal 17 Agustus 2024 lalu tersebut terungkap lewat patroli siber.


"Motor korban sedang ditawarkan oleh  penadah di media sosial Facebook. Saat itu juga kita langsung buru pelaku dan berhasil kita bekuk," katanya.



Modus pelaku kata Ariek, sama seperti modus umumnya para pelaku curanmor yakni merusak kunci kontak kendaraan yang ditinggal oleh korban dihalaman parkir kontrakan.


"Para pelaku ini sudah mengintai motor korban dan terus mengawasinya. Saat korban lengah, dengan menggunakan kunci T pelaku beraksi membawa kabur motor korban," katanya


Lanjut Kapolres Subang, setelah dilakukan pengembangan, pada 1 September kemarin, kami berhasil menangkap pelaku utama curanmor tersebut.


"Pelaku utama sebagai eksekutor, joki dan yang memantau situasi target sasaran, berhasil kita ringkus, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan  karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap," ungkapnya.


"Dari TKP Subang Koya ini, kita berhasil amankan 5 tersangka yakni 3 pelaku dan 2 penadah barang curian yang dijual di medsos Facebook," imbuhnya

Sementara untuk TKP kedua yakni dikawasan Kecamatan Tambakdahan berhasil kita ringkus 3 pelaku.


"TKP Tambakdahan ini, pelaku mengincar motor petani yang terparkir di pesawahan," katanya.

Adapun  8 tersangka yang diamanatkan yakni  TKP kontrakan tersangka yang  diamankan diantara tanya S (41), MS (23), DA (19), YN (27) dan IW (29). Sementara, para tersangka kasus Curanmor dengan TKP di pesawahan yakni AY (40), BS (23) dan ES (27).


Sumber : Bid Humas Polda Jabar

(A.Rifai/red)

Lebih baru Lebih lama