PHK Karyawan Dan Gugat Di Pengadilan Adalah Bukti ketidakmampuan Direksi PT Timah Tbk Dalam Mengelola Perusahaan






SAMBAR I.D BABEL || Carut marut PT Timah Tbk yang saat ini dipimpin Ahmad Dani Virsal.selaku Dirut PT.Timah Tbk dalam hal mengelola manajemen Sumber Daya Manusia.


" Akan saya ajukan gugatan ulang terkait putusan hakim tersebut" ujar Ahmad Murni saat dihubungi awak media via telepon usai dirinya menjadi penggugat PT.Timah pada sidang PHI nya .(21/09/2024).


Ahmad Murni adalah Salah satu karyawan yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ) September 2023 lalu saat di konfirmasi perihal hasil sidang di Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung mengatakan akan melakukan Gugatan ulang karna hasil putusan yang di keluarkan oleh Hakim adalah NO Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO,




 merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, jadi menurut Ahmad Murni selaku Penggugat Ada dua hak bagi pihak berperkara yang perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh pengadilan tingkat pertama: 1) mengajukan [ulang] dengan gugatan baru, dan 2) menempuh upaya hukum banding. 



Saya tidak akan berhenti memperjuangkan hak saya bang, karena apa yang di lakukan PT Timah Tbk adalah tidak sesuai dengan PKB dan UU Cipta Kerja, benar ada hasil putusan sidang saya NO yang menurut kuasa hukum kurang pihak yang saya gugat, saat mengajukan gugatan saya hanya menggugat PT Timah Tbk seharusnya menurut hakim PT Timah Karya Persada Properti juga harusnya saya gugat, sehingga hakim belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara yang dalam pokok perkara tersebut jelas sekali bahwa PT Timah Tbk melangkahi PKB dan UU Cipta Kerja ya jadi akan saya tempuh langkah-langkah hukum selanjutnya jika harus di ulang gugatan akan saya ulang dan jika harus kasasi akan saya lakukan kasasi, saya masih menunggu amar putusan dari Pengadilan agar jelas langkah apa nanti yang akan saya tempuh." Jelas AM. 


Saya harus terus melawan bang, kasihan nasib kawan- kawan karyawan lain nanti di perusahaan( (PT.Timah) jika saya tidak melakukan perlawanan akan semena-mena di-PHK di PT Timah Tbk ke depan.


Yang lebih mengkhawatirkan bahwa Direksi PT Timah Tbk benar-benar tidak fokus dan cenderung tidak serius mengurusi hak karyawan, mereka lebih mementingkan mencari keuntungan saja di bangka belitung ini tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawan, di tambah lagi dengan telah tripartit nya IKT dan PKT selaku serikat pekerja ini bukti ketidakmampuan para direksi PT Timah Tbk.."tutup Ahmad Murni.


Awak.mediapun mencoba.mengkomfirmasi terkait nasib Ahmad Murni yang melakukan gugatan pada Sidang Pengadilan Hubungan Industrial,kepada pihak manajemen PT.Timah di divisi terkait dan apa ada upaya PT.Timah untuk terus melakukan perlawanan sebagai pihak tergugat.
Sampai berita ini dipublikasikan awak media masih berusaha menghubungi pihak internal.PT.Timah Tbk.

(@ns/red)
Lebih baru Lebih lama