Pemda Belum Bayar Utang Nasi Dizaman Bupati Asa, Pelaku Usaha Mengadu ke DPRD Sinjai

Pelaku UMKM sedang menyampaikan Aspirasi di DPRD Sinjai (doc.foto)
Sambar.id, Sinjai, Sulsel - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sinjai, Muhammad Wahyu didampingi beberapa anggota DPRD Sinjai menerima aspirasi dari sejumlah pelaku UMKM yang ada di kabupaten Sinjai Terkait Utang Nasi di zaman Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa (Asa)

Materi aspirasi yang disampaikan pelaku UMKM ini adalah utang Pemda Sinjai tahun 2023 lalu. Penerimaan aspirasi ini bertempat di ruang rapat DPRD Sinjai, Senin (25/03/2024) siang.

Di hadapan anggota DPRD penerima aspirasi, salah satu perwakilan pengusaha Andi Sofyan Yanwar mengatakan, sejak tahun lalu Pemda Sinjai berutang ke mereka yang hingga saat ini belum ada kejelasan kapan akan dilunasi.

Baca Juga: Dari Tanah Rencong TR FAHSUL FALAH Babak Belur di Bumi Panrita Kitta Gegara Utang Pemda Sinjai

Pemilik Rumah Makan D’Arista ini menegaskan, semestinya pemerintah mengayomi pelaku UMKM dan bukan menjadikan UMKM tidak berkembang

“Hal ini sangat penting bagi kami pelaku usaha. Kami berharap kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan pinjaman ke pihak ketiga karena selama ini kami menunggu, dan berharap untuk diselesaikan namun sampai hari ini pemerintah tidak mengindahkan tuntutan kami,” ucap Andi Sofyan Yanwar.

Lanjut Andi Sofyan, total utang pemda kepada pelaku UMKM tersebut ada sekitar 270 juta. “Utang ini berlangsung dari zaman Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa,” bebernya.

Baca Juga: Polemik Kasus Proyek Sinjai, APKAN RI Desak APH Tuntaskan

Sofyan memerinci utang Pemda kepada perwakilan UMKM yang hadir antara lain utang kepada Toko Zamzam sekitar 60 juta lebih, Toko Utama 90 juta lebih, Toko Alam Jaya 24 juta, usaha bahan pokok sekitar 30 juta lebih, dan RM D’Arista sekitar 56 juta.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Sinjai kata Wahyu akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat yang akan dilaksanakan pada hari ini. (Ril/za)

Lebih baru Lebih lama