Sambar.id, Pangkalpinang, Babel - Adanya surat perwakilan IKT wilayah (Ikatan Karyawan Timah) yang merupakan salah satu serikat pekerja PT.Timah yang ditanda tangani 9 ketua perwakilan wilayah dari 10 wilayah menciptakan polemik internal IKT.
Dalam penelusuran awak media pada awalnya hal ini karena adanya peraturan direksi PT.Timah No.005/tbk/PER-0000124-S11 tanggal 1 Mei 2024 tentang Pedoman Penilaian Individu (PPI) dilingkungan PT.Timah Tbk yang mengakibatkan hilangnya hak- hak karyawan termasuk pengajuan Kenaikan golongan berkala,dan eselon jabatan,yang mengangkangi PKB 2023-2025.
Maka terjadila beberapa perundingan atau mediasi yang dilakukan oleh PP IKT bersama pihak SDM atau Human Capital PT.Timah yang saat itu dipimpin direktur SDM Tigor Tampubolon.
Beberapa kali diadakan mediasi ,dan bipartit dengan pihak manejemen tidak menghasilkan kata sepakat.
Bahkan diwarnai aksi damai dan orasi dilingkungan kantor pusat oleh serikat pekerja lainya dimotori PKT (Persatuan Karyawan Timah).
Menurut informasi internal dari pengurus serikat pekerja IKT semua kegiatan mediasi dan bipartit tersebut dibahas dan diwakilkan juga dari Perwakilan pengurus wilayah IKT yang terdiri dari IKT wilayah Kundur,Jakarta,Belitung,
Sungailiat,
Belinyu,Jebus,
Pangkalpinang,bangka tengah,
Toboali, dan IKT wilayah Muntok.
Seperti surat pernyataan ketum IKT Irfan Yuliandi kepada seluruh pengurus dan anggota IKT menanggapi surat pernyataan yang ditanda tangani 9 ketua IKT wilayah yang meminta agar ketum IKT terpilih Irfan Yuliandi untuk mundur dari jabatannya.
Salam serikat,
Yang saya hormati seluruh anggota Ikatan Karyawan Timah terkait surat pernyataan yang dibuat oleh para ketua wilayah ikatan karyawan timah yang mengatasnamakan anggota pada tanggal 4 September 2024, maka dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Bahwa Berita Acara pernyataan yang dibuat oleh Ketua Pengurus wilayah Ikatan Karyawan Timah tanggal 04 September 2024 sangat tidak mendasar dan tidak professional mengingat Pengurus PP IKT dalam mengambil Keputusan selalu mengedepankan musyawarah mufakat baik dengan melibatkan pengurus wilayah maupun internal PP IKT sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART Ikatan Karyawan Timah yang berlaku.
Ketua Pengurus Wilayah sejatinya mengkomunikasikan terlebih dahulu terkait dengan hal-hal yang dirasa kurang berkenan atas kebijakan yang ada di kepengurusan PP IKT tanpa harus memaksakan kehendaknya sepihak.
Bahwa PP IKT selalu mengedepankan keterbukaan informasi maupun program kerja kepada seluruh pengurus wilayah dibawah naungan PP IKT, sehingga apa yang disampaikan oleh para ketua wilayah dalam berita acara pernyataannya pada poin 1 adalah tidak benar.
Dalam menjalankan roda organisasi saat ini yang mana diperlukan gerak cepat dan terukur guna memperjuangkan hak-hak normative karyawan yang belum dilaksanakan oleh Pihak Perusahaan diperlukan langkah strategis sehingga hal tersebut akan kami wujudkan dalam langkah nyata yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku saat ini dapat dijalankan oleh pihak Perusahaan dengan sebaik-baiknya dan pemenuhan atas hak-hak karyawan yang belum dijalankan dapat terealisasi.
Sebagaimana yang kami lakukan adalah mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang guna mendapatkan legitimasi hukum sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, dan dapat kami buktikan dengan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit No.360/BIP/PHI/VIII/2024/PN Pgp, tanggal 8 Agustus 2024 bahwa Perjanjian Kerja Bersama antara PT TIMAH Tbk dengan Ikatan Karyawan Timah periode 2023-2025 telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Bahwa sebagaimana yang didalilkan dalam Berita Acara Penyataan Ketua Wilayah IKT pada poin 2 adalah tidak benar, sejak tahun 2007 susunan pengurus IKT tidak pernah dilaporkan dan atau didaftarkan oleh pengurus IKT Periode 2007 sampai dengan Periode 2023 ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang.
Perubahan susunan Kepengurusan IKT, AD/ART dan Perubahan Keanggotaan IKT periode tahun 2023 - 2026 telah kami laporkan dan daftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang pada bulan Juli 2024 dan berdasarkan surat Dinas Tenaga Kerja No.500.15.15.2/104/DISNAKER/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 Kepengurusan Ikatan Karyawan Timah periode 2023-2026 telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang.
Bahwa dalam Berita Acara Pernyataan Ketua Wilayah pada poin 3 adalah tidak benar dan mendasar, karena dalam hal menentukan kebijakan strategis Pengurus Pusat IKT selalu melibatkan dan mengkomunikasikan serta menginformasikan semua yang terkait dengan kebijakan strategis organisasi melalui sarana Email, komunikasi telpon, whatsapp, zoom dan undangan kepada pengurus wilayah untuk dapat berpatisipasi dan berkomunikasi serta berdiskusi guna membahas Langkah dan kebijakan strategis yang diperlukan.
untuk perjalanan ke luar Pulau Bangka PP IKT mengedepankan efisiensi dan efektifitas mengingat kas IKT hanya berasal dari iuran anggota, namun Pengurus Pusat tetap mengajak pengurus wilayah secara bergiliran.
Bahwa dalam menyikapi permasalahan yang terjadi, PP IKT telah beberapa kali meminta kepada Pihak Perusahaan untuk dibentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sejak dari Januari 2024 namun baru mendapat jawaban atau tanggapan dari Pihak Perusahaan pada bulan Juni 2024.
Pada hari senin tanggal 02 September 2024 PP IKT sudah berdiskusi dengan pihak Manajemen guna mempersiapkan pelaksanaan LKS Bipartit yang direncanakan akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan September 2024.
Bahwa apa yang disampaikan dalam Berita Acara Pernyataan Ketua Wilayah IKT pada poin 4 sangat tidak berdasar dan mengada-ada.
Bahwa sebagaimana yang disampaikan dalam Berita Acara Pernyataan Ketua Wilayah IKT pada poin 5 adalah tidak benar, pengunduran diri anggota wilayah secara massif sebagaimana yang disampaikan bukanlah tanggungjawab Ketua umum sepenuhnya.
Namun ini merupakan tanggung jawab kita Bersama selaku pengurus IKT baik ditingkat Pusat maupun Tingkat Wilayah secara keseluruhan, rendahnya Tingkat kepercayaan anggota terhadap pengurus IKT tidak serta merta dikarenakan anggota tidak percaya dengan PP IKT, namun tanggung jawab pengurus wilayah dalam menyampaikan informasi dan kebijakan yang ada juga menentukan Tingkat kepercayaan anggota.
Bahwa segala hal yang disampaikan dalam Berita Acara Pernyataan Ketua Wilayah Ikatan Karyawan Timah adalah Tidak Benar seluruhnya dan menyudutkan PP IKT yang sedang menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART IKT.
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 27 ayat 2 “Penggantian dan Penetapan Kembali Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar biasa Ikatan Karyawan Timah Tingkat Pusat”. Sehingga pencabutan mandat yang dilakukan oleh para Ketua Wilayah IKT tanggal 04 September 2024 adalah tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART yang berlaku.
Bahwa atas kondisi yang ada saat ini Pelaksana Harian Ketua Umum IKT adalah tidak sah dan dikembalikan kepada Ketua Umum Terpilih.
Memerintahkan kepada seluruh jajaran Pengurus Pusat agar tetap menjalankan tugas organisasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Apabila terdapat Keputusan - Keputusan yang dikeluarkan tanpa melalui sidang sidang organisasi dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Karyawan Timah maka tidak sah secara hukum dan merupakan Upaya untuk merusak tatanan yang ada di dalam Ikatan Karyawan Timah.
Demikian yang dapat disampaikan agar semua karyawan PT TIMAH Tbk yang menjadi anggota Ikatan Karyawan Timah tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya, semoga ALLAH SWT melindungi kita semua dan Perusahaan yang kita cintai.
Wassalamualaikum Wr Wb.
Salam Serikat
Ikatan Karyawan Timah
Ketua Umum
IRFAN YULIANDI
Awak media pun masih berusaha mengkonfirmasikan kepihak terkait dilingkungan PT.Timah Tbk baik divisi Human Capital dan Humas ,namun sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban .
Editor: @ns/red