Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur Yang Lagi Viral Di Medsos Dan Polisi Amankan.

SAMBAR.ID BULUKUMBA || Polisi Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba saat ini mengamankan seorang hanyang Pria Berinisial FR (44) tahun, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur.


Kejadian penganiayaan tersebut dialami oleh korban SR (10) tahun warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel.


Korban SR saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale. 

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah korban sendiri di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 wita.


Terduga pelaku FR juga adalah warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel.


Terduga pelaku FR merupakan paman korban SR sendiri dan bertetangga rumah dengan korban di Kecamatan Rilau Ale Bulukumba.


Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, pada Senin 9/9/2024 dinihari sekitar pukul 00.30 wita lalu diserahkan ke unit PPA Polres Bulukumba guna di proses. 

Herdyan

Lebih baru Lebih lama