Pasca di Launchin Perbup Penegakan Disiplin P3K 2024, Ini Respon Kaban BKPSDM Donggala

Caption : Kaban BKPSDM Kabupaten Donggala, Drs. Isngadi/F-Abubakar Sambar Id.



SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Pasca diterbitkannya dan dilaunchingnya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Donggala tentang P3K) dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan respon dari Kaban BKPSDM Kabupaten Donggala, Drs. Isngadi.


"Jadi begini, dari total 13 Kabupaten dan 1 Kota, tentang Perbup disiplin P3K. Pertanyaanya, kenapa Perbup ini wajib?, seperti Penyampaian PJ Bupati Donggala, bahwa peraturan ini sebagai payung hukum bagi para Pegawai P3K, dimana saat melakukan pelanggaran akan ada naungan hukum," ujar Isngadi.


Dimana tujuannya adalah, agar pegawai P3K itu tahu haknya sebagai pegawai kontrak itu apa, kewajibannya, serta larangan larangan yang harus dihindari, Kesemuanya mendapatkan payung hukum dari perbup tersebut.


Sehingga lanjutnya, Peraturan Bupati itu sebagai Re-perubahan didalam PKN tingkat berikutnya, terkait inovasi daerah dalam hal meningkatkan kinerja pemerintahan, ditopang dan dibantu kerjanya oleh pegawai P3K.


"Jadi harapannya, dengan adanya Perbup ini, para tenaga kontrak (P3K) ini tahu arahanya bekerja, tahu apa yang bisa dilakukan, mana yang tidak boleh dilanggar, termasuk netralitas ASN maupun P3K, 


Olehnya itu dalam Undang Undang (UU) ASN Terbaru, seperti dijelaskan disambutan oleh PJ Bupati, sudah diterangkan bahwa ASN itu terdiri dari dua, PNS dan P3K. 


Perbup Penegakan Disiplin P3K/Ilustrasi.


Selanjutnya dengan adanya peraturan tersebut, ada perintah dari Menteri yakni pasal 51 BPP 49 Tahun 2018, kemudian surat edaran Nomor 20 Tahun 2023 dimana kepala daerah diperintahkan untuk membuat perbup disiplin untuk PK3. Sebab di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 itu hanya penegakan disiplin bagi PNS bukan ASN.


"Makanya itu Perbup disiplin ini urgent harus dibuat pak, karena disitu dasar hukumnya. Termasuk Disiplin para P3K yang terlambat, semuanya dibahas didalam peraturan itu, termasuk absen 3 hari, sampai 7 hari, yang pulang sebelum waktunya, semuanya bisa ketahuan lah," bebernya.


Oleh sebab itu, harapannya dengan adanya Sosialiasi intens nanti dari para pegawai dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinas khususnya dari P3K yang sudah terangkat, akan ditindaklanjuti lagi melakukan sosialisasi lagi ke tingkat Kecamatan.


Harapannya agar Perbup ini bisa terlaksana dalam meminimalisir pelanggaran demi menciptakan ASN yang disiplin dan berdaya guna. (Abu Bakar/Red).







Lebih baru Lebih lama