SAMBAR.ID PANGKAL PINANG || Kontestasi pilkada bisa di analogikan sebuah momen " Lebaran " dunia Politik, maka sering kita dengar frase Pesta demokrasi.
Lazimnya suasana " Lebaran" atau pesta itu sangatlah menggembirakan semua pihak dalam konteks proses berdemokrasi via kontestasi pilkada.
Dimana domain keuntungan itu bisa di dapat oleh semua pihak terutama masyarakat baik itu dari sudut pandang secara politik , ekonomi dan sosial kemasyarakatan ?
Ada beberapa domain keuntungan yang terikat tersebut itu dirasakan semua pihak :
1. Domain Penyelenggara Pemilu ; KPU. Bawaslu dan DKPP
2. Domain Partai Politik, Organisasi Massa, dan Media
3. Domain Masyarakat Umum.
Politik selalu dikaitkan dengan kekuatan secara Finansial atau di topang dengan anggaran dana yang begitu besar disediakan oleh penyelenggara Pemilu dan para kontestan calon kepala daerah termasuk sokongan dari para pemilik modal, maka momen tahun politik biasa nya di ibaratkan musim berburu pundi - pundi ( Uang ) bagi semua pihak.
Begitu besar nya akumulasi anggaran yang tersedia oleh pemerintah dan para calon kepala daerah dalam konteks penyelenggaraan dan meraih simpati publik. Output perekonomian daerah pun dalam track yang positif dengan berputar nya roda keuangan di daerah sehingga arus transaksi barang dan jasa pun semakin komplek dan meriah dari sumber anggaran politik atau biaya politik yang tersedia.
Fenomena kotak kosong sebetulnya menyimpan kekuatan ganda meningkatkan arus transaksi keuangan, barang dan jasa dari pesta demokrasi atau lebaran politik tersebut apabila calon tunggal tidak mencapai 50 % suara sah , maka Pilkada akan di gelar kembali artinya jelas sangat menguntungkan semua pihak dengan tersedianya kembali anggaran / biaya politik melalui fasilitas keuangan dari pemerintah pusat maupun keuangan pribadi dari para calon yang ber kontestasi beserta para Sponsorship nya.
Jadi masyarakat sebetulnya tidak merasa di rugikan justru kehadiran Kotak kosong membuka peluang pemilihan ulang yang output perekonomian nya terasa positif di suatu daerah. Bayangkan dalam waktu beberapa bulan ( proses tahapan pilkada ) berkeliaran atau berputar nya uang ratusan milyar di tengah - tengah masyarakat yang bersumber dari pemerintah plus para kontestan.
Apabila kotak kosong atau kolom kosong meraih dukungan lebih dari 50 % suara sah maka Daerah tersebut akan menghadapi Pesta demokrasi atau Lebaran Politik kembali ( Pemilihan ulang ) yang menggembirakan semua pihak diantaranya ;
1. Penyelenggara Pemilu ; KPU , Bawaslu dan DKPP
2. Aktivis atau lembaga yang beririsan dengan kepemiluan
3. Lembaga / institusi hukum dalam menjaga kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu ( pilkada ).
4. Organisasi kemasyarakatan, agama, profesi dan kepemudaan
5. Komunitas sosial, budaya, Olahraga dan seni
6. Kelompok pedagang, tani ,nelayan dan buruh
7. Masyarakat Umum.
Disamping menguntung semua pihak dengan kehadiran & keberpihakan publik diatas 50 % dukungan kepada Kotak Kosong maka secara cerdas masyarakat pun turut serta mendorong dalam membantu pemerintah daerah memperoleh alokasi dana pusat ke daerah berdasarkan aturan yang berlaku demi tegak sistem demokrasi sesuai amanat UUD'45 pasal 18 ayat 4 , sedangkan umumnya hampir seluruh daerah kesulitan melobi Anggaran atau keuangan ( Dana ) dari pusat dalam rangka optimalisasi menjalankan roda pemerintahan daerah untuk melayani dan mensejahterakan masyarakat setempat.
Opini :
Achmad Ferdy Firmansyah