Madas Tuntut Keadilan

Sambar.id, Tangerang, Banten - Ratusan peserta unjuk rasa (Unras) tergabung dalam organisasi Masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas) melakukan Aksi Damai di depan Polres Tangerang Kota.

Dalam aksi yang ditandai spanduk dan berorasi, menuntut keadilan, agar dapat ditinjau ulang dan harapan kepolisian memperhatikan kasus Tejo Andrianto dan pertimbangkan penangguhan penahanan yang telah diajukan beberapa hari yang lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Sanjaya bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut dan tidak pihaknya dikriminalisasi.

"MADAS akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan  ditegakkan dan Kami tidak ingin anggota kami dikriminalisasi tanpa alasan yang jelas," ujar Sanjaya saat ditemui oleh tim media sambar.id.

Dia (Sanjaya-rd) menuturkan bahwa Aksi damai yang dilakukan merupakan aksi solidaritas di dalam Ormas MADAS. 

"Dukungan dari berbagai wilayah, mereka berharap bahwa penahanan Tejo Andrianto dapat ditangguhkan dan proses hukum berjalan dengan lebih adil," tuturnya.

Sementara itu, Madas berharap agar kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus dijalankan dengan transparan dan tidak ada pihak merasa dizolimi.

"Hukum harus dijalankan dan transparan dan sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi siapa pun, terutama bagi mereka yang terlibat dalam hubungan bisnis yang masih dalam tahap penyelesaian," tutupnya.

Sekedar diketahui, kasus tersebut merupakan kasus Utang Piutang, namun Terkait dalam hal ini pelapor (Hari Sutrisno-rd) melaporkan terlapor (Tejo Andrianto-rd) atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, atas kerugian Rp 3.1 M.

Namun perlu diketahui bahwasanya antara keduanya adalah hubungan/rekan bisnis dan sudah ada pembayaran sebanyak Rp. 56 Jt. dan jaminan berupa surat aset tanah.

Dikutip, Pasal 19 ayat (2) UU HAM, telah mengatur sebagai berikut: "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang"

Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (irma) 

sumber: Tim mudah berkarya

Lebih baru Lebih lama