Madas Geruduk Polres Tangerang Kota

Sambar.id, Tangerang, Banten - Gabungang Organisasai Masyarakat (Ormas) Madura Asli dan Sejumlah tim lowyernya Geruduk/Demo Polres Tangerang Kota, Rabu (18/09/2024).


Terkait dalam hal ini pelapor (Hari Sutrisno-rd) melaporkan terlapor (Tejo Andrianto-rd) atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, atas kerugian Rp 3.1 M.


Namun perlu diketahui bahwasanya antara keduanya adalah hubungan bisnis dan sudah ada pembayaran sebanyak Rp. 56 Jt. dan jaminan berupa surat aset tanah.


Hal ini melalui koordinator aksi Sanjaya. SE mengungkapkan bahwa Ormas Madas Bersama Tim Lowyernya menggugat Laporan polisi (Lp) oleh pelapor Hari Sutrisno yang melaporkan penasehat madas jatim(Tejo Andrianto).


Akibat LP tersebut lalu dilakukan penahanan oleh Polres Tangerang Kota terhadap Tejo Andrianto, sehingga Ormas Madas dan Tim Lowyernya, diantaranya Achmad Shodiq., SH., MH., Mkn., Zaenal Abidin, SH., Heri Susanto, SH., Abdul Hamid, SH., Ahmad Naufal, SH menggugat.


Bahwa Laporan Polisi (LP) tersebut dan melayangkan surat pengajuan penangguhan penahanan terlampir gugatan prayudisia dua minggu yang lalu.


"Karena tidak di indahkan oleh polsek tangerang kota maka hari ini Ormas Madas, DPD Jatim, DPD DKI, DPD Banteng, DAN DPD Jawa Barat, Bersaman Tim Lowyernya," beber Sanjaya. SE.


Ormas Madas mengkaji ulang atas klien nya dan sekaligus Pembina dan Penasehat Organisasi Madas.


"Sampai titik darah penghabisan membantu dengan solid dan bersinergi salah satu Anggota kami yang di manfaatkan namanya untuk mencari keuntungan semata dengan mengorbankan nama.....klien yg kita bela  serta menjaga nama baik," tegasnya (Irma/*)

Lebih baru Lebih lama