DPD LSM JAWAPES : Pilkada 2024-2029 Penyelenggara Negara,TNI/Polri dan ASN Jaga Netralitas

SAMBAR.ID// PASURUAN
- Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Warga Peduli Sosial (LSM JAWAPES) DPD Jawa Timur dan LSM TRINUSA mengadakan audiensi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pasuruan, Selasa (03/09/2024) bertempat di Gedung KPU setempat yang beralamat di Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil.

Acara tersebut dihadiri oleh kurang lebih sekitar 30 orang dan diterima langsung Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin beserta Rois selaku Komisioner KPU.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yakin menyampaikan, bahwa sinergitas antara KPU dan LSM merupakan langkah awal yang penting untuk mensukseskan Pilkada periode 2024-2029, khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.
"Terimakasih atas kedatangannya di KPU Kabupaten Pasuruan, kami siap menerima masukan serta kritikan dari masyarakat untuk KPU lebih baik karena peran masyarakat merupakan langkah penting dalam suksesnya Pilkada di tahun 2024-2029," ujar Ainul Yakin dalam sambutannya.

Sementara diwaktu yang bersamaan, Ketua DPD LSM JAWAPES Sugeng Samiaji mengatakan, tujuan kedatangan kami ke KPU Kabupaten Pasuruan antara lain adalah untuk menekan kenetralan penyelenggara Negara, baik TNI/Polri serta ASN dalam Pilkada 2024-202

"Beberapa temuan masyarakat yakni mengenai adanya dugaan pelanggaran Pemilu di beberapa desa maupun di tingkat Kecamatan, seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Rembang bahwa ada oknum PPK tidak netral dalam Pemilihan umum legislatif," ungkapnya.
Selanjutnya Ketua LSM  TRINUSA Erik menjelaskan, dalam kedatangannya diruang audiensi tersebut, ada beberapa hal yang perlu di sampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran penyelengara Pemilu di tingkat PPS seperti yang terjadi di Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayaan dimana ada oknum yang diduga terlibat dalam Politik Praktis tentunya kita semua tau aturanya. 

Penyelengara Negara, baik ASN, TNI, POLRI dilarang ikut berpolitik.

"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu di tingkat PPS, dimana ada oknum Perangkat Desa yang diduga terlibat dalam politik praktis. Hal itupun juga pernah dimuat di salah satu media, harapan kami kesini tidak hanyalah untuk KPU Kabupaten Pasuruan lebih baik di masa mendatang," ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Rois menyampaikan, adanya penemuan dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu yang tidak netral, baik di tingkat PPS maupun PPK. 

Nanti kita dalami, dan jika memang ada dugaan tindakan pelanggaran silahkan laporkan ke Banwaslu. Namun jika ada indikasi pelanggaran hukum nanti laporkan saja ke pihak aparat penegak hukum.

"Terkait dalam penyelenggara Pemilihan Legislatif yang sempat viral, dimana ada oknum di tingkat PPK yang diduga tidak netral, yang bersangkutan sudah kami panggil dan mereka berdua sudah mendatangani surat pengunduran diri sebagai anggota PPK. Hal ini memang tugas kita semua untuk bersama-sama mengawasi serta mempelototi adanya dugaan pelanggaran untuk pemilu lebih baik," tukasnya.(Ilmia)
Lebih baru Lebih lama