Lagi, Korupsi Bansos Gercep Gaskan Berdaya, Kejari Donggala Amankan Tersangka Supplier "AHS"

Tim Penyidik Cabjari Donggala kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Tersangka Kasus "Gercep Gaskan Berdaya", Desa Siweli Insial AHS/F-Abubakar Sambar Id.


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Jumat, (20/9/2024), Lagi Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala Kecamatan Sabang kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Tersangka Kasus "Gercep Gaskan Berdaya", Desa Siweli.


Hal tersebut berdasarkan ditemukannya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP yang telah diperoleh dari fakta- fakta yang terungkap dalam rangkaian Tindakan penyidikan.


Demikian diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari ) Donggala, Hasyim, SH, dihadapan para awak media, Jum'at sore (20/9/2024) di kantor Kejari Kabupaten Donggala.


Olehnya Tersangka, usai dilakukan beberapa kali pemeriksaan sebagai Saksi di perkara inj. Tersangka yang dimaksud adalah berinsial “AHS”.


Tersangka diketahui adalah salah satu Supplier Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang Donggala Tahun 2023.


Caption : Kacabjari Donggala, Hasyim, SH, dihadapan para awak media dalam keterangan persnya/F-Tim Sambar Id .


"Penetapan tersangka sebagaimana telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-74/P.2.14.9/Fd.2/09/2024 Tanggal 20 September 2024," beber Kacabjari Hasyim S.H.


Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya -Red) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023.


Olehnya Tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 20 September 2024 hingga 9 Oktober 2024 di Rutan Kelas II Palu sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kacabjari Donggala Nomor : PRINT-76/P.2.14.9/Fd.2/09/2024 Tanggal 20 September 2024.


"Alasan dilakukan penahanan kepada tersangka sesuai ketentuan pasal 21 Ayat (4) KUHAP. dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,"pungkas Kacabjari. (Abu Bakar/Tim).



Lebih baru Lebih lama