Mataram, NTB, Sambar.id - Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) NTB mengecam tindakan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, yang melalui Kabag Humas DPRD NTB, melaporkan massa aksi dari Aliansi Rakyat NTB Melawan (ARNM).
Buntut laporan itu 3 mahasiswa Universitas Mataram dipanggil Polda NTB. Tiga mahasiswa terdiri dari dua mahasiswa Fakultas teknik dan satu Fakultas Peternakan.
Sebelumnya, Laporan ini dibuat menyusul dugaan perusakan fasilitas umum pada aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada 23 Agustus 2024 lalu.
Ketua Bidang media KPR NTB, Majdi mengatakan pelaporan tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
"Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Bagaimana bisa seorang wakil rakyat melaporkan rakyatnya sendiri?," ujar Majdi.
Dia juga menekankan tindakan Ketua DPRD terhadap massa aksi ARNM merupakan bentuk pembungkaman ruang demokrasi.
Menurutnya, konstitusi sudah mengatur kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. "Ada cara lain untuk menyelesaikan permasalahan ini, bukan dengan melaporkan rakyat sendiri," tambahnya.
Majdi bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan dan menuntut agar DPRD segera mencabut laporan terhadap massa ARNM.
"Kami di KPR NTB menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang ini tidak bisa dibiarkan. DPRD harus mencabut laporan tersebut."
Selain itu, Majdi mengajak seluruh elemen gerakan rakyat untuk bersolidaritas dalam konsolidasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami akan mengkonsolidasikan aksi ini secara luas kepada seluruh massa rakyat. Tindakan melaporkan rakyat sendiri tidak boleh dilakukan dan harus kita lawan bersama," tegasnya.
Tindakan ini, menurut KPR NTB, adalah ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia, yang harus terus diperjuangkan oleh rakyat. (AM)