,
SAMBAR.ID, MAJALENGKA
Sabtu 21/09/24. Momen penting sudah dilaksanakan, sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 telah resmi dilantik beberapa hari yang lalu tepatnya hari Kamis 29/08/24.
Pelantikan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Nataline Setyowati, S.H., M.H., dan turut pula dihadiri oleh ratusan tamu undangan beserta pihak Muspida (musyawarah pimpinan daerah) yang terdiri dari PLT Bupati Majalengka, Komandan Kodim, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua DPRD.
Namun ternyata selidik punya selidik, ada kejanggalan di dalam momen pelantikan anggota dewan yang terhormat tersebut. Pasalnya salah satu anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Majalengka 4, yaitu Deny Lukmanul Hakim, S.T. Dirinya sukses mendapatkan suara tertinggi dari sesama rekan Caleg hingga dilantik menjadi anggota dewan diduga kuat sebagian suaranya diperoleh dari hasil praktek Penggelembungan Suara yang diduga bekerja sama dengan pihak PPK Sukahaji.
Hal ini terkuak, pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dari peristiwa pahit yang dialami oleh Aop Ropiki Iskandar yang akrab disapa Dewan Aop. Diketahui Dewan Aop adalah warga kecamatan Talaga yang sekarang masih duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka masa bakti periode tahun 2019 - 2024 melalui kendaraan partai politik Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) Majalengka 4.
Dewan Aop masuk kembali dalam kancah politik kabupaten Majalengka, melalui partai politik dan dapil yang sama dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dapil Majalengka 4 yang terdiri dari beberapa kecamatan diantaranya kecamatan Talaga, Argapura, Maja, Sukahaji, Cigasong, Banjaran dan kecamatan Sindang.
Namun ternyata harapan dewan Aop untuk kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024 beberapa tahun kedepan hilang sirna dan yang lebih mengkhawatirkan dan sangat miris, bahkan peristiwa ini layak menjadi pembahasan nasional bahkan luar negeri, kabupaten Majalengka Mendunia, dewan Aop dipaksa harus menelan Pil Pahit dikarenakan diduga kuat gagalnya terpilih kembali dikarenakan ulah dari sesama rekan Caleg Satu partai, diduga kuat Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil IV, Deny Lukmanul Hakim, S.T Diduga bekerja sama dengan pihak PPK Sukahaji untuk melakukan penggelembungan suara, Hingga akhirnya Dewan Aop melakukan perlawanan dengan mengajukan Gugatan di kantor Bawaslu kabupaten Majalengka.
Dan pada hari Jum'at tgl 01 Maret 2024, pihak Bawaslu kabupaten Majalengka mengeluarkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024.
Dalam putusan tersebut diterangkan bahwa "Pihak PPK Sukahaji dinyatakan bersalah telah melakukan Penggelembungan sampai total 1.945 suara, dengan perincian suara dari hasil praktek yang dilarang dengan cara Curi Suara beberapa Caleg sesama partai dan suara partai sebanyak 518 suara juga menyulap suara blangko atau suara tidak sah sebanyak 1.427 suara dirubah keterangannya menjadi sah lalu kemudian ditambahkan kepada suara caleg nomor urut 04 atas nama Deny Lukmanul Hakim, S.T. dari suara asli 926 menjadi 2.871 suara".
Dan pihak Bawaslu kabupaten Majalengka MEMUTUSKAN bahwa, "Terlapor yaitu Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukahaji yang beralamat di jalan Pangeran Moh. Nomor 30 desa Cikalong, kecamatan Sukahaji, dinyatakan bersalah seperti yang diuraikan di bawah ini:
1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dikarenakan tidak melakukan pengecekan kembali terhadap Model D Rekapitulasi Kecamatan ; .
2. Memerintahkan kepada KPU kabupaten Majalengka untuk melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 4 kecamatan Sukahaji di Partai Amanat Nasional (PAN) untuk PPK Kecamatan Sukahaji" tulisan sesuai isi putusan Bawaslu kabupaten Majalengka.
Kemudian pihak KPU kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno Terbuka yang dimulai pada hari kamis 29 Februari 2024 dan berakhir sampai 4 Maret 2024 diduga kuat menyimpan banyak Misteri dan Aroma Bau Busuk Kecurangan.
Hingga akhirnya rapat pleno pun beres dan pada hari Senin 4 Maret 2024 pihak KPU Majalengka mengeluarkan berita acara dan ironisnya keputusannya tetap saja tidak berubah, Deny Lukmanul Hakim tetap saja mendapatkan suara terbanyak.
Juga diperkuat dengan SK KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1115 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka dalam Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Majalengka menetapkan 50 anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024 - 2029 yang terpilih pada Pemilu 2024, diantaranya daftar nama caleg terpilih Daerah Pemilihan 4 :
1. Tita Juwita Hipdiah SIP dari PDI Perjuangan.
2. H. Sahidi, SE dari PDI Perjuangan. 3. Didi Supriadi, SH dari PDI Perjuangan.
4. Dasim Raden Pamungkas, SH dari Golkar.
5. Muh. Fajar Shidik, Ch dari PPP.
6. Fuad Abdul Azid dari Partai Demokrat.
7. Dhora Darojatin, SST. M. Kes dari PKS.
8. Deny Lukmanul Hakim, ST dari PAN.
9. Jujun Junaedi, SE dari Gerindra.
10. Mohammad Tubagus Hishnu Najatin Rahmatullah, SH dari PKB.
Hingga akhirnya tepat hari Kamis 29/08/24, Deny Lukmanul Hakim, ST beserta 49 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka. Telah resmi dilantik untuk anggota DPRD masa periode 2024-2029.
Maka publik menilai pelaksanaan pemilu legislatif diduga kuat menyimpan banyak Misteri dan Aroma Bau Busuk Kecurangan.
"Kalau pihak penyelenggara pemilu dari mulai PPK hingga KPU kabupaten melaksanakan sesuai aturan dan amanah, kami yaqin yang bakal menjadi dewan adalah Aop Ropiki Iskandar, walaupun hanya mendapatkan total suara 4.621.
Karena suara Deny sebanyak 5.091 diantaranya sebanyak 1.945 menurut keterangan pihak Bawaslu dari hasil kecurangan Penggelembungan.
Suara Deny sebanyak 5.091 dikurangi 1.945 jumlahnya hanya 3.145.
Maka sudah jelas suara Aop 4.621 dan suara sisa Deny 3.145 dan Aop lah yang layak terpilih menjadi anggota DPRD periode 2024 - 2029" jelas beberapa sumber kepada awak media.
Untuk melengkapi informasi sesuai kode etik jurnalistik, pada saat beres pelantikan awak media menghampiri dewan Deny dan menanyakan terkait permasalahan tersebut dan Deny menjelaskan bahwa dirinya sudah menyerahkan kepada ketua partai.
"Dari dulu saya sudah mempercayakan urusan ini kepada ketua partai, silahkan datang saja langsung ke kantor PAN" jelas Deny saat didampingi sang anak laki-lakinya inisial Mb, kamis 29/08/24.
Sebelumnya pihak media sudah mendatangi kediaman Deny bertemu dengan isterinya dan kemudian memberikan surat konfirmasi 24/03/24, hingga sore harinya pihak media menerima chatting WhatsApp dari nomor 0895_3389_163## dengan ucapan.
"Selamat malam ijin pa.
Pa deny baru sampai rumah menerima surat.
Ijin menyampaikan terimakasih bahwa surat sudah diterima, Pa Deny belum berkenan untuk memberikan konfirmasi terkait surat tersebut dikarenakan sedang menjalani proses di Internal Partai. Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan pemilu sudah menyerahkan sepenuhnya kepada DPD partai PAN Kab.Majalengka. Terimakasih" dalam isi chat.
Awak media lanjut menghubungi Ketua DPD Partai PAN kabupaten Majalengka Rona Firmansyah melalui telpon WhatsApp dengan nomor 0811_2371_**, 1 April 2024.
Haji Rona menjelaskan bahwa dirinya selaku ketua partai sudah mengambil sikap dengan cara bijak.
"Kebetulan sekarang suasana menjelang akhir bulan romadhon dan kebiasaan saya beri'tikaf di mesjid, jadi mohon maaf saya tidak bisa bertemu dan cukup kita komunikasi lewat telepon saja.
Membahas terkait apa yang telah terjadi sekarang, ini adalah permasalahan di dalam partai kami, karena yang berseteru keduanya adalah Caleg partai PAN dan juga di dapil yang sama.
Maka saya dan pengurus lainnya sudah mendengar alasan dari kedua belah pihak, pa Deni selaku yang dituduh melakukan kesalahan sudah kami panggil dan mendengar penjelasannya juga pa Aop sudah kami dengarkan apa alasan yang dituduhkan bahkan kami sudah mengantar pa Aop ke tingkat lebih tinggi yaitu Dewan kehormatan.
Namun kami menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu Majalengka, pihak PPK Sukahaji dan pihak KPU kabupaten Majalengka. Jadi apa yang menjadi keputusan terkuat kami tetap menghormatinya" tegas Haji Rona melalui percakapan telpon WhatsApp.
Untuk memastikan jawaban tanggapan terkait permasalahan ini, senin 20/05/24 pihak media mengirimkan surat konfirmasi kepada Ketua DPD Partai PAN kabupaten Majalengka Rona Firmansyah dengan nomor, KFR-JKIV-II-085-2024. Juga kepada Deny Lukmanul Hakim, S.T. dengan nomor surat, KFR-JKIV-II-086-2024.
Juga awak media sudah mendatangi kantor KPU kabupaten Majalengka dan mengirimkan surat konfirmasi kepada ketua KPU Teguh Fajar Putra Utama.
Surat pertama dikirim tanggal 15 Maret 2024, dengan nomor, 20/AWI/DPCMJL/III/2024.
Juga surat yang kedua dikirim hari Senin tanggal 20 Mei 2024, dengan nomor, KFR-JKIV-II-088 -2024.
Untuk jawaban surat konfirmasi, pihak media persilahkan yang bersangkutan untuk menghubungi kantor redaksi, dengan alamat, nomor WhatsApp, alamat Gmail yang tertera di dalam kop surat.
Juga dijelaskan surat konfirmasi tersebut dilayangkan sebagai bahan untuk pemberitaan di media online Jejak Investigasi juga media di bawah naungan PT. Berita Istana Negara, Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan beberapa awak media yang ikut kegiatan konfirmasi.
Namun sampai berita ini dimunculkan, awak media belum mendapatkan informasi terupdate dari pihak terkait.
(Toni-Kabiro Jepara)
Sumber : Tim Red