Ketua Pengadilan Tipikor Palu Perintahkan DB Lubis Kembali Status Tahanan Rumah

Caption : Pengadilam Tipikor Palu Tetapkan Kembali Asisten III Non aktif di Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, DB. Menjadi Tahanan Rumah/F-IST 


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Adalah Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Alam Nur, SH.,M.Kn., mengeluarkan surat perintah guna menahan kembali Asisten III Non aktif di Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, yaitu DB. Lubis.


Demikian informasi yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Ikram, SH, MH di group WAG Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Donggala, Kamis (12/9/2024) sore.


Diketahui sebelumnya, Lubis adalah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna alias TTG yang merugikan negara senilai Rp. 1,8 miliar.


“Info, status penahanan Dee Lubis diubah dari tahanan kota menjadi tahanan rumah berdasarkan penetapan per tanggal 12 September 2024 yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada sore ini.tq,” tulis Ikram via WhatsApp grup.


Sebelumnya, Asisten III Sekretariat Pemkab Donggala, DB. Lubis pada Rabu 11 September 2024, masih masuk ke kantor dan melakukan aktivitas seperti biasa. Status tersangka dan tahanan kota tak membuatnya langsung berhenti berkegiatan di Pemkab Donggala.


Lubis mengklaim dirinya telah mengantongi izin dari Pengadilan Tipikor Palu untuk melakukan aktifitas di Donggala. Namun dia tidak bisa menunjukkan bukti izin yang dimaksud.


DB Lubis mengungkapkan, awalnya ia berstatus sebagai tahanan rumah karena sakit. Setelah menjalani persidangan, ia mengajukan permohonan untuk tahanan kota.


“Permohonan saya dikabulkan oleh pengadilan dengan ketentuan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana. Dan yang paling utama koperatif,” pungkasnya. (Abu Bakar/Red).


Source : Teraskabar.id

Lebih baru Lebih lama