Kesan Prematur, Status Tersangka Jukir Lavita Jadi Tanda Tanya

Rizky (doc.foto)
Sambar.id, Makassar, Sulsel
- Miris..Dua Orang Jukir Diduga Korban Penganiayaan, kini statusnya kesan prematur/dipaksakan, Sabtu (21/09/2024)


Tepatnya sebuah pepatah, Sudah Jatuh Ketibang Tanggapula, Inilah kisah dua orang jukir yang saat ini berada dibalik Jeruji besi Polsek Panakukkang Kelurahan Massele Kecamatan Panakukkang, mereka berdua RK, dan RD, di tahan diakibatkan membelah diri dari serangan lawan yang diduga hendak melukainya. 

Baca Juga: Laskar Merah Putih Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sulsel

Insiden ini terjadi di tgl 15 September 2024  (18:20) Wita, bahwa Dua Jukir itu didatangi Tempat kerja kerjanya bukan mendatangi, Jadi Menimbulkan pertanyaan.

  1. Siapa yang didatangi dan siapa mendangi?,
  2. Apakah menbelah didiri itu dilarang oleh undang undang?
  3. Bagaimana hal itu sementara TKP dekat dengan kantor Polisi?

Seorang jukir alias juru parkir di datangi sejumlah kelompok di perataran parkir Alaska Jalan Pengayoman Kelurahan Massale kecamatan Panakukkang Kota Makassar. Sabtu (21/9/24) pukul (18:30) Wita. 

Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Koruptor LRT

Dari informasi yang di temukan di beberapa narasumber, insiden ini terjadi karena adanya ketersinggungan kedua belah pihak yang diduga hanya saling tatap mata hingga mengajak duel. 


Lanjut, tak bersalang lama sekelompok pemuda mendatangi dua juru parkir, salah satunya diduga membawa senjata tajam, setelah bertemu terjadilah perkelahian, yang salah satu dari mereka diduga melayangkan kayu balok di belakang RK, dan Inisial RD terkena parang di bahu kiri, " Jelasnya. 

Baca Juga: Kejadian Penembakan di Demak; Pelaku Di Tangkap Polres Demak, Senjata Api dan Barang Bukti Sudah Diamankan

"Beruntung parang yang diduga pelaku inisial SH, di rampas oleh RK, dan dilayangka  balik ke SH, yang membuat jari SH terluka," tuturnya.


Akibat kejadian itu, keluarga 'SH melakukan pelaporan ke polsek Panakukkang Kota Makassar, dengan dugaan RK, dan RD, melakukan  penganiayaan terhadap SH. 

Baca Juga: Tahanan Kabur, Kompolnas RI Berikan Sarang dan Peringatan Polres Serang

Mirisnya RK, dan RD, dijadikan tersangka oleh pihak Penyidik kepolisian polsek Panakukkang Kota Makassar. 


Pihak keluarga RK dan RD sangat merasa kecewa  saat menerima surat  keterangan dari polsek Panakukkang Kota Makassar, dimana RK dan RD di jadikan tersangka sementara mereka adalah korban penyerangan Pihak SH, dan RN,  "Ungkap salah satu keluarga RK, dan RD. 

Berita Terkait: Security Lavita Funiture dan Warga Setempat Ungkap Kasus Penyerangan Jukir

"Selain itu kami dari keluarga RK dan RD merencanakan untuk mencari keadilan hukum, karena kami merasa belum puas atas keputusan penyidik polsek Panakukkang mempersangkakan RD dan RK, tanpa bukti yang kuat," tuturnya.


Menurut, salah seorang krabat karena kedua dilumbai melapor kepihak yang berwajib.


Red/Tim Investigasi

Lebih baru Lebih lama