SAMBAR.ID MELAWI KALBAR || Dugaan Penyalah Gunakan Dana Desa Nanga Tangkit Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Pada tahun 2022 dan 2023 oleh oknum Kepala Desa Inisial PU,dua tahun berturut turut.
Hal ini menjadi pertanyaan publik dan masyarakat Desa Nanga Tangkit ini mencuat setelah selama ini tidak ada sedikitpun pembangunan yang di laksanakan dengan mengunakan dana desa tersebut.
Menurut S seorang narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan menerangkan kepada awak media pada 4 September 2024 Wib.
S mengatakan dirinya merasa terpanggil untuk melakukan laporan dan mengambil langkah langkah hukum dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Desa di wilayahnya yang dilakukan oleh oknum kepala desanya untuk memperkaya diri sendiri serta golongannya tandas S.
Saat ini S sebagai penyambung dari masyarakat dirinya saat ini lagi mengumpulkan data data dan saksi untuk di laporkan ke Kejaksaan Negri Sintang demi keadilan bagi seluruh masyarakat.
Dirinya juga berharap adanya temuan dugaan korupsi dana desa yang di selewengkan oleh oknum kades dengan beberapa oknum stafnya itu sudah jelas perbuatan melawan hukum dan melanggar UU yang berlaku di republik ini cetus S lagi.
Masih terang S sampai saat ini selama dua tahun berturut turut dana Desa tidak ada secuil pun pembangunan di Desa mereka, makanya dirinya dengan tegas akan melaporkan ini ke Kejaksaan Negri Sintang sebab selama ini pihak pihak berkompeten seperti inspektorat dan APH tidak bisa menyentuh oknum kepala Desa kemungkinan terang S,sudah ada negosiasi dengan oknum oknum tersebut tegas S lagi.
Sebelum berita ini diterbitkan tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepala desa tetapi belum di jawab serta awak media mencoba mengumpulkan data data dan informasi lain nya kepada masyarakat dan pihak pihak terkait.
Dengan adanya dugaan korupsi dana desa ini jelas kepala desa melanggar Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang desa adalah UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini ditetapkan dan diundangkan pada 25 April 2024.
Selain UU, ada beberapa peraturan yang mengatur tentang dana desa, yaitu:
- PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
- PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
- Pemdes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024
- PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Prioritas penggunaan dana desa di antaranya: Pemenuhan kebutuhan dasar, Pembangunan sarana dan prasarana desa, Pengembangan potensi ekonomi lokal, Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pidana dan ancaman Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,”
Sumber : Deni Masyarakat / S