Kecewa Akibat LP Mandeg Selama Satu Tahun Lebih Kuasa Hukum Pelapor Meminta Polres Subang Segera Secepatnya Ditangani



Sambar.id, SUBANG, JABAR - Kecewa akibat  Laporan Polisi (LP) mandek di Polres Subang selama satu tahun lebih, Kuasa Hukum Pelapor Entin Suhetin Daniel Marbun dan Jagur Ondi Muhdarojat meminta laporan polisi nomor LP.B/8/2023/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tanggal 5 Januari 2023 segera di tindak lanjut oleh Polres Subang.


Kepada media Sambar.id Kuasa Hukum Pelapor, Daniel Marbun yang biasa dipanggil Advokat Anak Medan, mengatakan Laporan Polisi  selama lebih dari satu tahun ini tidak ada kepastian hukum yang jelas, dalam laporan tertanggal 5 Januari 2023 tersebut pelapor melaporkan terlapor tentang pemalsuan surat yang dilakukan oleh terlapor sdr Ade Nana Suryana selaku Kepala Desa Lengkong Kecamatan Cipeundey Kab Subang.

"Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan dari pihak Kepolisian Polres Subang ujar Daniel Marbun.


Sebagai Kuasa Hukum Daniel Marbun menilai permasalahan tersebut sangat lambat ditangani sehingga pihaknya mendesak kepada pihak kepolisian Polres Subang untuk segera secepatnya ditangani biar ada kepastian pencari keadilan pihak pelapor.


"Saya selaku Kuasa Hukum ingin bertanya langsung kepada Kapolres, Kasat Reskrim Polres Subang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Subang beserta Kasi Pidum apa yang menjadi kendala sehingga laporan klien saya belum juga di proses, padahal pelaporan ini sudah 1 Tahun 8 bulan," tegas Daniel Marbun.

Sebagai Kuasa Hukum pelapor dirinya menginginkan adanya kepastian hukum dari Polres Subang yang jelas karna dalam hal ini terlapor sudah ditetapkan menjadi Tersangka berarti sudah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup sesuai Undang-Undang dan informasi yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri Subang masih Proses tahapan P19.  Terhadap kasus 263 KUHP yang dialami klien saya sebagai korban sehingga kedepannya tidak ada lagi korban serupa yang dilakukan oleh pihak oknum Kepala Desa. (*)
Lebih baru Lebih lama