Kebebasan Pers Terancam di Sulsel?

Ilustrasi (doc.foto)
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Kasus dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, terhadap wartawan, memunculkan kekhawatiran besar di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers terancam di Sulsel.


Insiden ini bermula ketika Heri Siswanto, wartawan beritasulsel.com, jaringan beritasatu.com, memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) di Polres Bone terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Berita ini memicu kemarahan Irjen Pol Andi Rian, yang kemudian diduga menekan Heri melalui panggilan telepon.

Baca Juga: Gegera Marahi Wartawan, Kompolnas Surati Kapolda Sulsel

Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan intimidasi verbal. Istri Heri, Gustina Bahri, seorang ASN di Polres Sidrap, dimutasi ke Polres Kepulauan Selayar, yang jauh dari tempat tinggalnya.


Mutasi tersebut diduga kuat sebagai bentuk balas dendam Andi Rian atas pemberitaan Heri terkait pungli di institusi kepolisian tersebut.


Banyak pihak menilai bahwa jika tindakan Irjen Pol Andi Rian ini tidak ditindak tegas, maka kebebasan pers di Indonesia bisa terancam.


Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI), Ibhe Ananda, menyerukan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Irjen Pol Andi Rian dari jabatannya sebagai Kapolda Sulsel.

Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi

“Kami mendesak Kapolri untuk bertindak cepat. Jika Kapolda Sulsel tidak dicopot, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis akan merasa terancam dan tidak bebas lagi dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi kekuasaan,” ujar Ibhe.


Aktivis kebebasan pers juga menyuarakan keprihatinannya. Menurut mereka, kasus ini menunjukkan bagaimana kekuatan dan kekuasaan bisa digunakan untuk menekan jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosialnya.


Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, dan tindakan intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan.


Kasus ini kini berada di bawah pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang berjanji akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. (Hs/*)

Lebih baru Lebih lama