SAMBAR.ID, BATAM - Kasus hilangnya barang bukti 1 kilogram sabu yang melibatkan Kasat Narkoba Polresta Barelang masih berlanjut dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hingga kini, belum dipastikan apakah kasus ini akan berlanjut ke pidana umum.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan di sidang etik. "Yang pasti, kita masih melakukan pendalaman," ujar Pandra kepada media, Rabu, 4 September 2024.
Pandra menjelaskan bahwa sidang etik terus berjalan dengan menghadirkan para saksi. Menurutnya, tidak ada tenggat waktu khusus untuk sidang ini, mengingat jumlah terperiksa mencapai 10 orang. "Sekarang masih berlangsung, apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau tidak," tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kasus ini akan masuk ke pidana umum, Pandra tidak memberikan kepastian. "Seperti yang saya sampaikan, semua masalah hukum akan dibuktikan di persidangan. Keputusan akan kita lihat nanti," ungkapnya.
Pandra juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, Kompolnas akan datang ke Polda Kepri. "Saya tegaskan, semua berdasarkan fakta yang ada," ujarnya.
Terkait kronologis kejadian, Pandra tidak menjelaskan secara rinci. Sebelumnya, beredar kabar bahwa 1 kilogram barang bukti sabu hilang saat dilakukan ekspos di Polresta Barelang.
"Yang penting, barang bukti yang ada sudah diamankan oleh penyidik. Sedangkan, apakah ada yang hilang atau tidak, itu yang sedang didalami dalam sidang etik profesi," jelasnya.
Pandra mengonfirmasi bahwa barang bukti yang hilang adalah sebanyak 1 kilogram. "Yang jelas, barang bukti tersebut tidak berada di tempat yang seharusnya. Pertanggungjawabannya bagaimana, itu yang sedang diselidiki," tegasnya.
Pandra menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan ia tidak ingin memberikan informasi yang belum lengkap. "Apakah barang bukti ditemukan atau tidak, proses masih berjalan. Yang jelas, ada pengalihan barang bukti yang menjadi permasalahan," tutupnya. **