SAMBAR.ID, Banggai, Sulteng - Lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai kembali menjadi sorotan publik setelah menetapkan Ariyati B Laha, bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran (T.A) 2020.
Penetapan ini didasarkan pada hasil audit temuan Inspektorat Kabupaten Banggai, Sulteng yakni merinci kerugian negara sebesar Rp 475.797.000.
Namun, penetapan tersangka tersebut langsung dibantah dan dianulir oleh Kuasa hukum Ariyati, yakni Amerullah, SH., Kamis, (5/9/2024).
Penasehat Hukum, Amerullah, SH menyebut Kajari Banggai Tebang Pilih, dalam penetapan Status Tersangka Bendahara Karang Taruna, soal dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah Karang Taruna dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai TA 2020.
Hal itu sesuai Surat Perintah Penyidikan Kejari Banggai No. : Print 04/P-2.11/Pd.1/05/2022 Tanggal 30 Mei 2022, melakukan penyidikan Pengelolaan Dana Hibah Karang Taruna dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.
Dimana Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai. Dana hibah yang diberikan pada tahun anggaran 2020 itu berjumlah Rp 600.000.000,00 kemudian disalurkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 300.000.000,00.
Bahwa sesuai Surat Kajari Banggai No. R-09/P.2.11/Dek.1/02/2022 tanggal 16 Feberuari 2022 meminta kepada Inspektorat Kabupaten Banggai untuk melakukan Audit Investagisasi atas dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah Karang Taruna Tahun 2020.
Berdasarkan Hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai pada tahun 2023. Terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 475.797.000,00.
Kemudian sesuai Surat Penetapan Tersangka Kajari Banggai No. : Print 1608/P.2.11/Fd.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024, menggunakan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banggai itu sebagai alat bukti untuk menyatakan Ariyati B Laha dalam jabatannya selaku Bendahara Karang Taruna Banggai.
Dimana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2021 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2021.
Oleh sebab itu, Penasehat Hukum Tersangka, mengaku keberatan atas penetapan Tersangka oleh Kajari Banggai tersebut yang menggunakan Hasil Audit Inspektorat Banggai tersebut sebagai bukti, yang menyatakan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 475.797.000,00.
Sebagai akibat tidak dilaksanakannya Laporan Pertanngunjawaban (LPJ) Tahap I dan Tahap II, yaitu tidak dilampirkan bukti yang lengkap dan sah, terdapat kurang bayar, tidak dibayarnya atas pelaksanaan kegiatan, terdapat dana yang belum dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya terdapat bukti yang tidak sesuai kondisi nyata, dan terdapat kekurangan bukti pendukung atas pelaksanaan kegiatan, serta adanya pengunaan dana untuk kepentingan pribadi.
"Itu adalah Tidak Benar dan Berdasarkan Hukum karena dari hasil Audit Inspektorat tersebut dijadikan penyeldikannya," tegas dia.
Lebih jauh Amerullah menegaskan, bahwa Hasil Audit Investigasi oleh Inspektorat Banggai, Pengelolaan Kegiatan Karang Taruna Kabupaten Banggai, Dana Hibah APBD T.A 2020, tersebut telah dilakukan klarifikasi tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Kliennya dan klarifikasi secara lisan dihadapan pemeriksa.
Hal tersebut berdasarkan bukti-bukti penggunaan dana hibah tersebut, akan tetapi tidak diindahkan dan tidak ada perubahan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 475.797.000,00, menurut Inspektorat Banggai tersebut. (**)