Jual Belikan Miras, Pria di Jepara Jalani Sidang Tipiring


SAMBAR.ID, Jepara - Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Salah satunya dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) dengan barang bukti berupa 3 botol Anggur kolesom dan 2 botol Bir Angker.


Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.


Hakim Yuristi Laprimoni memimpin jalannya sidang tipiring dengan Panitera pengganti Wisnu Prabawa Hadi yang berlangsung pada di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (20/9/2024).


Dalam sidang ditempat tindak pidana ringan kali ini ada 1 (satu) orang terdakwa yang mengikuti sidang, yakni terdakwa S (60), dimana ia didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin.


Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda Rp. 200.000,- atau pidana kurungan selama 15 hari.


Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.


“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri Jepara untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya.


Iptu Dwi Prayitna juga menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tindak pidana ringan (tipiring) kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.


“Pada sidang ditempat tipiring hari ini, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dengan membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” pungkasnya.


(Toni-Kabiro Jepara)

Sumber : humas polres Jepara 

Lebih baru Lebih lama