Isu Provokasi Benturan Santri-Polri Dengan #SantriMenolakPolisi, Ini Imbauan PBNU Pusat


Caption : Drs. KH Abdullah Latopada Pengurus PBNU Pusat/F-IST 


SAMBAR.ID, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pusat mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Nahdlatul Ulama (NU) dan santri untuk tidak terprovokasi pembenturan yang saat ini tengah terjadi. 


Belakangan, pembenturan antara santri dan Polri tengah santer dan viral terdengar. Khususnya di media sosial (Medsos) ada penggerakan buzzer untuk memviralkan dengan narasi tagar #Santrimenolakpolisi.


"Selama ini hubungan Polri dan santri sangat baik. Apalagi Pak Kapolri Jenderal Sigit itu sangat takdzim dengan Kyai," kata Drs. KH Abdullah Latopada dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/09/2024).


Menurutnya, tagar tersebut menumpang isu pembubaran unjuk rasa dengan semprotan gas air mata dari polisi. Sebab, ada yang mengenai beberapa santri yang sedang berada di sekitar lokasi.


"Untuk kasus gas air mata ini, saya kira Polri melalui Kabid humas Polda Jateng sudah meminta maaf dan mendatangi lokasi. Jadi janganlah ini dibesar-besarkan dengan tujuan membenturkan santri NU dan polri," ungkapnya.


Lebih jauh ia memaparkan, hubungan antara Polri dan santri, terutama santri NU dan pondok pesantren, sangat baik. Polri selalu bersinergi di setiap kegiatan santri.


"Secara pribadi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigi sangat takdzim sama kyai. Beliau kerap sowan untuk meminta masukan dan saran dari para kiai NU. Jadi sangat tidak mungkin ada niatan dari polisi memusuhi santri," terangnya.


Ditambahkannya, Kapolri juga sangat dekat dengan siapapun. Apalagi, Jenderal Sigit saat ini sangat mudah ditemui dan diajak berdialog.


Kapolri juga dipandangnya berhasil membawa polisi menjadi pengayom masyarakat dan benar-benar berfungsi menertibkan masyarakat dan menjadi penegak hukum yang baik.


"Jadi kalau ada yang mengatakan Kapolri sulit ditemui itu pasti Hoax. Asal keperluannya jelas untuk kepentingan negeri saya kira Kapolri bisa ditemui kapanpun," pungkasnya.***

Lebih baru Lebih lama