Ini Imbauan PJ Bupati Donggala Saat Buka Rakornis Penegakan Disiplin P3K 2024

PJ Bupati Donggala, Moh. Rifani Pakamundi Resmi membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis ) Kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala/F-Abubakar Sambar Id.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Adalah PJ Bupati Donggala, Moh. Rifani Pakamundi Resmi membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis ) Kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala tahun 2024 dirangkaikan launching Peraturan Bupati (Perbup) tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Adapun kegiatan tersebut mengusung tema “Membangun Budaya Kerja ASN Berakhlak Dalam Mewujudkan Birokrasi Yang Bersih, Akuntabel, dan Melayani”, bertempat di Swiss Bell Hotel Palu, Senin Pagi (23/9/2024).


PJ Bupati Donggala, Moh Rifani Pakamundi melalui sambutannya mengungkapkan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasal 5 menyatakan bahwa Aparatut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Pada kesempatan tersebut didampingi Asisten II H. Sofyan DG Malabar, Kepala Badan BKPSDM Donggala Drs Isngadi, Marleny Manatar Septalina Narasumber BKN IV Makassar, serta tak ketinggalan Narasumber Yudi Bastianto dari BKN Jakarta. 


Tak ketinggalan juga dihadiri semua Kepala OPD, Sekretaris Dinas lingkup Pemkab Donggala, Kabid dan kasubag kepegawaian masing-masing OPD Donggala.


"UU ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak), berdasar Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2023 dimana semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuanya," ujar PJ Bupati.


Sehingga ditambahkannya, Regulasi turunan yang mengatur secara teknis terkait peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.




Rapat Koordinasi kepegawaian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian yang pada kali ini menitikberatkan pada sejumlah hal, yakni diantaranya, point pertama terbitnya Permen Nomor 1 tahun 2023, menjadi harapan Baru sebagai upaya transformasi tata kelola jabatan meliputi pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional PNS.


Yang kedua pengawasan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN atau wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.


Lebih jauh dalam sambutanya, PJ Bupati Moh.Rifani Pakamundi menuturkan, sangat mengapresiasi dan menyambut baik Rakornis kepegawaian, harapannya mampu memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan sinkronisasi dan sinergitas program bidang administrasi kepegawaian di Donggala.


Serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan ke depan bagian dari upaya untuk mewujudkan dan meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, partisipatif yang berorientasi pelayanan publik.


"Saya juga ingin menyampaikan kepada peserta Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis-Red) kepegawaian untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti kegiatan penting ini," pintanya.


Pada akhir sambutannya PJ Bupati Donggala kembali menegaskan ke seluruh ASN untuk tetap melaksanakan tupoksi tanggung jawab, diatas kepentingan pribadi dan golongan, memberikan masukan saran konstruktif sehingga rakor ini mampu menghasilkan rumusan yang berkontribusi bagi Kabupaten Donggala. (Abu Bakar/Red).


Laporan : Abu Bakar H. Mide.

Lebih baru Lebih lama