HMI Cabang Makassar meminta polda sulses untuk memeriksa Pimpinan Bank Mandiri makassar


Sambar.id,Senin 09 September 2024,Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan (PTKP) menyorot kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif Bank Mandiri Makassar Cabang Kartini terhadap Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) Indonesia yang disebut merugikan negara hingga Rp55 miliar.


Ketua HMI Cabang Makassar Bidang PTKP, Alwi mengatakan bahwa Dugaan tindakan pidana Korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri di makassar di berikan kepada pihak koperasi di atur dalam Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat 1 KE 1 E Kuhpidana.


“ Pemberian Kredit senilai Rp.120 milliar dengan modus memberikan fasilitas kredit usaha kecil menengah oleh Bank Mandiri Makassar Kartini kepada PT. Eastern Pearl Flour Mils (ELFM). Sangat merugikan negara sehingga pihak APH harus serius dalam menangani kasus tersebut , apalagi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri untuk usaha kecil menengah yang diduga dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 sampai 2019.”


Lebih lanjut, kami juga mendesak agar Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan yang menangani kasus ini agar segara mengusut tuntas mulai dari Pimpinan Pihak Bank Mandiri Sampai pimpinan Pihak Debitur.


Selain itu, Alwi Selaku bidang PTKP menganggap bahwa kasus pemberian kredit yang cukup besar mustahil pimpinan bank mandiri makassar tidak terlibat. Maka dari itu saya akan mengawal dan melakukan monitoring hingga kasus ini terungkap sampai akar-akarnya.

Lebih baru Lebih lama