Hamdi Zakaria A. M.d Kepala Kantor Bersama Media Dan Lembaga Meeting Anggota Dalam Dugaan Korupsi Dana Desa




SAMBAR.ID JAMBI || Kepala Kantor Bersama gabungan Media dan Lembaga di Provinsi Jambi yang tergabung dalam T.M.P.L.H.K Indonesia yang notabene juga sebagai kaperwil Media Patroli86.com untuk Provinsi Jambi, dalam penyampaian meeting gabungan anggotanya menjelaskan kepada anggotanya yang hadir cara Melaporkan dugaan korupsi dana desa.


Pada pemaparan kali ini, Hamdi Zakaria mengatakan, dari pantauan ICW, teridentifikasi tujuh bentuk korupsi yang umumnya dilakukan pemerintah desa, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up, laporan fiktif, pemotongan anggaran dan suap.


Tujuh bentuk korupsi tersebut menunjukkan terdapat lima titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana desa. Lima titik rawan tersebut adalah pada: 1. proses perencanaan; 2. proses pertanggungjawaban; 3. proses monitoring dan evaluasi; 4. proses pelaksanaan; dan 5. proses pengadaan baranng dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa.


Sedangkan modus korupsi dana yang berhasil terpantau antara lain


1. Membuat Rancangan Anggaran Biaya di atas harga pasar.


2. Mempertanggungjawabkan pembiayaaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.


3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan.


4. Pungutan atau Pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten.


5. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa atau jajarannya.


6. Pengelembungan (Mark Up) pembayaran honorarium perangkat desa.


7. Pengelembungan (Mark Up) pembayaran Alat tulis kantor.


8. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.


9. Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi.


10. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa.


11. Melakukan permainan (Kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa.


12. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa. 


Faktor penyebab korupsi dana desa beragam. Faktor paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada praktiknya banyak dibatasi. Padahal, pasal 68 UU Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa. Pelibatan masyarakat ini menjadi faktor paling dasar karena masyarakat desa lah yang mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan bagaimana pembangunan di desa, kata Hamdi.


Dijelaskan lagi, faktor kedua adalah terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa. Keterbatasan ini khususnya mengenai teknis pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa, dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa.


Faktor ketiga adalah tidak optimalnya lembaga-lembaga desa yang baik secara langsung maupun tidak memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan demokrasi tingkat desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lainnya.


Faktor keempat yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah penyakit cost politik tinggi akibat kompetitifnya arena pemilihan kepala desa. Meningkatnya anggaran desa disertai dengan meningkatnya minat banyak pihak untuk maju dalam pemilihan kepala desa tanpa agenda dan komitmen membangun desa, Kata Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, Korupsi merupakan ancaman serius bagi integritas pemerintahan, dan tidak terkecuali di tingkat desa.


Kepala desa adalah pemimpin di tingkat desa yang harus menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi.


Namun, jika ada indikasi tindakan korupsi yang melibatkan kepala desa, masyarakat harus mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengungkap kebenaran dan menjaga keadilan.


1. Kumpulkan Bukti yang Kuat.

Langkah pertama yang sangat penting adalah mengumpulkan bukti yang kuat tentang tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa.

Bukti ini bisa berupa dokumen, catatan, foto, atau rekaman yang relevan. Bukti yang kuat akan menjadi landasan yang kokoh dalam proses pelaporan.


2. Identifikasi Wadah Pelaporan

Masyarakat dapat melaporkan tindakan korupsi kepala desa ke berbagai lembaga atau wadah yang berwenang.


Beberapa lembaga yang dapat menjadi pilihan meliputi:

Badan Permusyawaratan Desa (BPD): BPD adalah lembaga di tingkat desa yang bertugas mengawasi kinerja kepala desa. Anda dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat.

Pemerintah Supra Desa (Kecamatan): Melaporkan masalah tersebut kepada pemerintah supra desa, seperti kecamatan, juga bisa menjadi langkah awal. 


3. Laporkan dengan Detail Konkret

Dalam pelaporan atau pengaduan, pastikan untuk menyertakan penjelasan yang konkret mengenai tindakan korupsi yang Anda duga.

Ini sangat penting untuk menghindari persepsi bahwa laporan Anda didasarkan pada informasi yang tidak lengkap atau praduga yang tidak berdasar.

Masyarakat diharapkan untuk menjalankan fungsi pengawasan pembangunan di wilayah mereka dengan meminta penjelasan atau konfirmasi kepada pihak yang dicurigai terlibat dalam tindakan penyelewengan.


4. Lindungi Identitas Anda (jika diperlukan)

Penting untuk diingat bahwa melaporkan tindakan korupsi bisa membawa risiko. Jika Anda merasa perlu, pastikan untuk melindungi identitas Anda.

Beberapa lembaga memiliki program perlindungan saksi yang dapat membantu Anda merasa lebih aman dalam proses pelaporan.


5. Ikuti Proses Hukum.

Setelah melaporkan tindakan korupsi, lembaga yang bersangkutan akan melakukan penyelidikan.

Anda mungkin akan diminta memberikan keterangan lebih lanjut atau membantu dalam penyelidikan jika diperlukan. Ikuti proses ini dengan teliti.


6. Pantau Perkembangan.

Selalu pantau perkembangan penyelidikan dan pastikan Anda mendapatkan informasi tentang tindakan yang diambil oleh lembaga yang bersangkutan.

Partisipasi aktif Anda dalam proses ini dapat membantu memastikan bahwa tindakan korupsi diungkapkan dan diperlakukan dengan tegas.


7. Konsultasikan dengan Pengacara (jika diperlukan).

Jika Anda merasa perlu, konsultasikan dengan seorang pengacara yang berpengalaman dalam kasus korupsi.


Mereka dapat memberikan nasihat hukum yang lebih lanjut dan membantu Anda memahami hak-hak Anda dalam proses hukum. 


Melaporkan kepala desa yang korupsi adalah tindakan yang berani dan penting untuk menjaga integritas pemerintahan di tingkat desa.


Ini adalah kontribusi Anda dalam memerangi korupsi dan memastikan pemerintahan yang bersih dan adil di lingkungan Anda. 


Pastikan untuk menjalani proses ini dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Anda. 


Dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat bersama-sama membantu memerangi korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil dan transparan.


Untuk itu, seluruh anggota diharapkan jeli dan tanggap dengan keadaan sekeliling, mari kita sama sama bekerja dan saling bekerja sama dalam tim, tutup Hamdi Zakaria, A.Md mengakhiri paparannya.


Tarmizi

Lebih baru Lebih lama