GEMPAR: Beginikah Wakil Rakyat, Apakah Enggan Kembalikan Inventaris ?


SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN - Dengan berakhirnya masa jabatan sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2019 - 2024, anggota harus mengembalikan Inventaris pinjaman yang di pergunakan, seperti mobil, laptop dan barang-barang yang ada diruangan kerja masing-masing anggota DPRD Kota Pasuruan.


Hal ini, Alimudin selaku ketua LSM GEMPAR didampingi anggotanya beserta wartawan mendatangi kantor DPRD Kota Pasuruan yang ditemui langsung oleh Sekwan Raden Murahanto. Kamis Siang (12/9/24)


Menurut informasi, sesuai peraturan aset Pemerintah Kota Pasuruan paling lambat dikembalikan oleh seorang wakil rakyat baik mobil, laptop dan barang-barang diruangan kerja yang ketentuannya batas akhir dari surat pemberitahuan pengembalian yang sudah ke-3 kali dengan batas akhir bulan Juni 2024.


Kabag Sekwan Rusmin menjelaskan, surat pemberitahuan pertama sudah dilayangkan pada akhir bulan Juni hingga turun surat kedua dan ketiga dengan batas akhir bulan Juni Sesuai surat nomor: 000.1.4/1041/423.040/2024 tanggal 24 juni 2024 perihal surat pemberitahuan ke-3 penarikkan laptop milik Pemerintah Kota Pasuruan. 


"Surat tersebut, memohon Bapak/Ibu anggota DPRD mengembalikan/menyerahkan laptop yang sudah digunakan. Dengan Ketentuan sudah dicantumkan di pemberitahuan surat penarikkan laptop pertama yang seharusnya selambat lambatnya sudah dikembalikan pada akhir bulan Juni 2024," balas Rusmin via WhatsApp awak media.


Namun, dari ke 30 anggota DPRD perhari ini ada beberapa aset yang belum dikembalikan oleh 5 anggota DPRD Kota Pasuruan, masing-masing satu buah unit laptop dengan Merk: DELL, type: Inspiron 13 7000 2-in-1 (7391) spesifikasi teknis 10 th Generation Intel(R) Core(TM) i7-10510U Prosessor (8MB cache up to 4,9 GHz) dengan Harga Perolehan Rp 18.645.000 rupiah, pada tahun 2020.


Hingga hari ini, dari 5 anggota DPRD yang sebelumnya hanya 1 laporan kehilangan kini menyusul 2 lagi dengan melaporkan kehilangan. Lucunya, ada salah satu Dewan sebelum melaporkan pada saat mengembalikan laptop tersebut dengan merk yang sama tetapi beda spesifikasi.


Dari 5 anggota, 3 laporan kehilangan dan untuk 2 yang belum mengembalikan, salah satunya Dewan tidak ada dirumahnya yang hanya lampu depan menyala disiang hari tapi dalam rumahnya kosong sehingga membikin sulit pihak Sekwan untuk mencari maupun berkomunikasi.


"Kita tidak bisa memutuskan sepihak, Hasil rapat kemarin dengan tim inspektorat. pengembalian aset tetap senilai harga pengembalian. Ini masih berproses lagi, nanti kalau ada perkembangan berikutnya langkah-langkah yang di ambil tim," papar Sekwan.


Hal ini Alimudin selaku ketua LSM GEMPAR mengatakan, beginikah sebagai wakil rakyat dan apakah enggan mengembalikan Inventaris yang dipinjamkan oleh pemerintah Kota Pasuruan serta ia akan mengawal proses dan langkah lanjut pelaporan kepada APH. 


"Sekarang masih dalam proses aturan yang dilalui. Kalau dalam proses tidak ada titik temu kami akan ikut mengawal pelaporan bahkan akan melaporkan sendiri kepihak berwajib, karena ini uang dari rakyat," tegas Alimudin.


"Beginikah sebagai wakil rakyat yang baik ? dan apakah mereka yang belum mengembalikan aset enggan untuk mengembalikannya?," pungkas ketua LSM GEMPAR. (Ilmia)

Lebih baru Lebih lama