DESA KARANGMULYA KECAMATAN KADUNGORA GELAR MUSDES DALAM RANGKA MENYUSUN RKPDes TAHUN 2025


SAMBAR.ID, GARUT, JABAR - Pemerintah desa Karangmulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) untuk anggaran pembangunan tahun 2025, pada hari Jumat (13/9/2024) di gedung sekolah SDN 3 Karangmulya. Acara tersebut dihadiri oleh Forcopimcam, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua Majelis Ulama Islam (MUI), ketua RW, ketua RT, kader, PKK, dan tokoh masyarakat  sedesa Karangmulya.

Dalam kata sambutannya kepala desa Karangmulya, Edi Tito, S.Pd., M.Si. mengutarakan bahwa saat ini pemerintah desa sedang melaksanakan kegiatan rehab kantor desa yang sudah direncanakan akan kelar tahun 2025 mendatang, maka sangat pentingnya pelaksanaan musyawarah desa ini untuk menyusun RKPDes guna menyongsong anggara Alokasi Dana Desa (ADD), dan pelaksanaan  pembangunan yang berada diwilayah desa Karangmulya pada tahun2025 mendatang.

“Sebab tanpa dilaksanakannya musyawarah ini, kita tidak akan bisa melaksanakan pembangunan baik dari dana desa, dana menteri keuangan, aspirasi dewan atau anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”, ungkapnya

Semua anggaran tersebut, harus dipertanggung jawabkan penggunaannya (SPJ) dan dilaporkan kepada instansi terkait dan pengawasannya pun sangat ketat dari berbagai elemen lembaga negara terkait seperti, badan pemeriksaan keuangan (BPK) OMBUDSMAN dan lembaga pengawas lainnya, maka dalam penggunaan dana desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan kami berharap lanjut Edi Tito, untuk ke depannya desa Karangmulya agar bisa mandiri dari berbagai pelaksanaan program atau kegiatan dengan cara swadaya/gotong royong tanpa harus menggunakan uang negara supaya terhindar dari pengawasan lembaga negara.

“Apalagi sekarang sudah beredar di pemerintahan desa tentang wacana komisi pemberantasan korupsi (KPK) akan menyentuh penyelenggaraan pemerintah desa yang menggunakan dana yang berasal dari keuangan negara akan diperiksa oleh KPK, dan KPK juga akan meminta laporan seluruh kekayaan desa”. Pungkasnya



Jurnalis : Agus Suhana (Kabiro Garut) 

Lebih baru Lebih lama