SAMBAR.ID, GARUT, JABAR - Pemerintah desa Karangmulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut
telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka menyusun Rencana Kerja
Pemerintahan Desa (RKPDes) untuk anggaran pembangunan tahun 2025, pada hari
Jumat (13/9/2024) di gedung sekolah SDN 3 Karangmulya. Acara tersebut dihadiri
oleh Forcopimcam, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua Majelis Ulama Islam
(MUI), ketua RW, ketua RT, kader, PKK, dan tokoh masyarakat sedesa Karangmulya.
Dalam kata sambutannya kepala desa Karangmulya, Edi Tito,
S.Pd., M.Si. mengutarakan bahwa saat ini pemerintah desa sedang melaksanakan
kegiatan rehab kantor desa yang sudah direncanakan akan kelar tahun 2025
mendatang, maka sangat pentingnya pelaksanaan musyawarah desa ini untuk
menyusun RKPDes guna menyongsong anggara Alokasi Dana Desa (ADD), dan pelaksanaan
pembangunan yang berada diwilayah desa Karangmulya
pada tahun2025 mendatang.
“Sebab tanpa dilaksanakannya musyawarah ini, kita tidak akan
bisa melaksanakan pembangunan baik dari dana desa, dana menteri keuangan, aspirasi
dewan atau anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”, ungkapnya
Semua anggaran tersebut, harus dipertanggung jawabkan
penggunaannya (SPJ) dan dilaporkan kepada instansi terkait dan pengawasannya
pun sangat ketat dari berbagai elemen lembaga negara terkait seperti, badan pemeriksaan
keuangan (BPK) OMBUDSMAN dan lembaga pengawas lainnya, maka dalam penggunaan
dana desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan kami berharap lanjut Edi Tito, untuk ke depannya desa Karangmulya
agar bisa mandiri dari berbagai pelaksanaan program atau kegiatan dengan cara
swadaya/gotong royong tanpa harus menggunakan uang negara supaya terhindar dari
pengawasan lembaga negara.
“Apalagi sekarang sudah beredar di pemerintahan desa tentang
wacana komisi pemberantasan korupsi (KPK) akan menyentuh penyelenggaraan
pemerintah desa yang menggunakan dana yang berasal dari keuangan negara akan
diperiksa oleh KPK, dan KPK juga akan meminta laporan seluruh kekayaan desa”. Pungkasnya
Jurnalis : Agus Suhana (Kabiro Garut)