SAMBAR.ID, Sukabumi- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan langsung oleh Pemerintah pusat ke masing-masing satuan pendidikan baik tingkat dasar atau pun menengah, terlepas itu sekolah negeri ataupun sekolah swasta mendapatkan perlakuan yang sama dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023.
SMKS Tirtaya Ciracap Kabupaten Sukabumi dalam 4 tahun terakhir menerima kucuran dana BOS sebesar Rp. 1.437.275.000 (Terbilang : Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Adapun penerimaan per tahun anggaran sebagai berikut :
- Tahun anggaran 2020, sebesar Rp. 351.360.000;
- Tahun anggaran 2021, sebesar Rp. 366.245.000;
- Tahun anggaran 2022, sebesar Rp. 305.900.000; dan
- Tahun anggaran 2023, sebesar Rp. 413.770.000.
Berdasarkan data yang tim media himpun dari salah satu sumber informasi laporan keuangan, ditemukan adanya dugaan indikasi penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh pemilik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di SMKS Tirtayasa Ciracap dalam hal ini Kepala Sekolah.
Indikasi tersebut bukan tanpa dasar, pasalnya dalam beberapa item realisasi penggunaan atau belanja kegiatan sekolah ditemukan adanya angka-angka yang patut untuk dikaji. Misalnya saja dalam kegiatan belanja langganan daya dan jasa. Hampir tiap tahun anggaran, di SMKS Tirtayasa Ciracap mengalokasikan belanja langganan daya dan jasa sampai puluhan juta rupiah.
- Tahun anggaran 2020, belanja langganan dan jasa, sebesar Rp. 24.890.000;
- Tahun anggaran 2021, belanja langganan daya dan jasa, sebesar Rp. 15.760.000;
- Tahun anggaran 2022, belanja langganan daya dan jasa, sebesar Rp. 97.080.000; dan
- Tahun anggaran 2023, belanja langganan daya dan jasa, sebesar Rp. 93.208.000.
Realisasi belanja tersebut terkesan melebihi anggaran kegiatan utama lainnya di sekolah.
Kepala SMKS Tirtayasa Ciracap, Ibu Mamah Rukoyah saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan whatsapp di nomor : 0815 6312 xxxx, dirinya menyampaikan bahwasannya kegiatan-kegiatan di sekolahnya lebih banyak ke kegiatan praktek dan pemanfaatan alat multimedia pembelajaran. Mengingat di sekolah tersebut memiliki program study Teknik Mesin dan Multimedia.
"Wss, mhn maaf A ini kita itu jurusannya teknik mesin dan Multi media yg selalu praktek mengunakan mesin2 besar dan juga multymedia sama", ungkapnya. Selasa (10/09/2024).
Padahal sudah jelas, bahwa item belanja kegiatan pengadaan alat multimedia serta kegiatan-kegiatan praktik dan pelatihan peserta didik pun pos penganggarannya tersedia.
Selain dari kegiatan belanja langganan daya dan jasa, dugaan adanya penyelewengan dana BOS juga tampak pada item belanja kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuker di tahun anggaran 2020 dan 2021. Dimana sebagaimana kita ketahui bahwa saat itu hampir disemua satuan pendidikan lebih memfokuskan kegiatan sekolah di rumah (during dan luring). Kemudian bagi para pendidikan dan tenaga kependidikan melakukan kegiatan kerjanya dengan system Work Front of Home (WFH) seperti yang dianjurkan oleh pmerintah saat pandemi covid-19.
Akan tetapi, lain halnya yang terjadi di SMKS Tirtayasa Ciracap. Pada tahun anggaran 2020, sekolah tersebut mengalokasikan anggaran dana BOS untuk belanja kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 70.450.000, dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 40.900.000.
Sedangkan ketika dibandingkan dengan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuker pada saat normal KBM, justru alokasi anggarannya beda jauh.
Misalnya saja, di tahun anggaran 2022, belanja kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 5.990.000, dan di tahun anggaran 2023, sebesar Rp. 8.675.000.
Berdasarkan hal di atas, diharapkan menjadi sebuah preseden bagi pihak-pihak terkait dalam hal BPK ataupun Inspektorat agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan penyelewengan dan atau dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh para oknum Kepala Sekolah atau para pengelola satuan pendidikan.
Laporan : Tim