MAMASA--Personil Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa, Briptu Juandri R, bersama Kepala Desa Tamalantik, Syrjon, berhasil melakukan mediasi dalam rangka menyelesaikan perselisihan antara warga desa Tamalantik dan petugas PLN. Mediasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.
Perselisihan tersebut melibatkan dua pihak, yaitu Yusuf, Umur 32 Tahun, seorang sopir asal Desa Tamalantik, dan Ivan Musadi, Umur 27 Tahun, pegawai PLN yang berdomisili di Kelurahan Sumarorong, Kecamatan Sumarorong.
Kejadian bermula pada Jumat, 27 September 2024, saat Ivan Musadi berencana memutus aliran listrik ke rumah Yusuf karena keterlambatan pembayaran lebih dari tujuh hari. Akibat hal tersebut, Yusuf merasa jengkel dan mengirimkan pesan ancaman kepada Ivan melalui aplikasi WhatsApp, dengan mengatakan, "Mau tongko lari ke mana klo kudapatko kupukuli ko." Merasa terancam, Ivan Musadi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah laporan diterima, Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa segera melakukan langkah mediasi untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Yusuf mengakui bahwa ancaman yang dilontarkannya didasari oleh emosi, dan ia meminta maaf kepada Ivan Musadi.
Ivan menerima permintaan maaf tersebut, dan keduanya sepakat untuk tidak memperpanjang masalah. Selain melakukan mediasi, Briptu Juandri R juga memberikan himbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Mediasi berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 19.15 WITA. Kapolsek Mamasa, IPTU Yunus, SH, MH, mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, sehingga tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar