SAMBAR.ID. JAMBI - Panwaslu Kecamatan Kumpeh adakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Pengawasan Pleno Penetapan DPHP ditingkat Kelurahan/Desa bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Kumpeh di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kumpeh, Senin (5/8/2024)
Ketua Panwaslu Kecamatan Kumpeh ZulYaden menyampaikan rapat mingguan diadakan sebagai evaluasi kinerja PKD selama satu minggu kebelakang dan mempersiapkan data sebagai bahan rapat pleno Penetapan DPHP tingkat Kecamatan yang akan dilaksanakan Rabu (7/8/2024) depan.
"Kedepan, pengawasan akan lebih difokuskan untuk pencermatan data DPS terkait pemilih MS (Memenuhi Syarat) yang belum masuk kedalam daftar pemilih dan Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) agar dicoret dari Daftar Pemilih" kata Anggota Panwaslu Kecamatan Kumpeh, Andi.s di Sekreteriat saat rakor Senin (5/8/2024)
Andi.s juga menambahkan untuk data-data yang bergerak seperti pemilih MS yang meninggal dunia, data perpindahan penduduk, dan data bergerak lainnya, untuk dapat dicek kembali apakah masih masuk dalam data MS atau sudah menjadi data TMS dari daftar pemilih.
"Kedepan kita juga akan memetakan dinamika dan konflik politik diwilayah Kecamatan Kumpeh karena mendekati pendaftaran pencalonan, kemudian juga menambahkan agar selalu mengisi Form-A pengawasan untuk setiap tahapan yang diawasi untuk selalu dibuat sedetail mungkin sesuai dengan rentetan dan kronologi kejadian yang dilihat, didengar dan dialami karena Form-A adalah senjata utama Pengawas Pemilu," ujar Anggota Panwaslu Kecamatan Andi.s . (Andi.s/Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kumpeh)
Laporan Tarmizi
(Sumber berita Humas Panwaslu kecamatan Kumpeh)