Unik Dan Menarik, Kecamatan Tambakdahan kerjasama Dengan MT MUI Gelar Lomba Mulasara Jenazah Semarak HUT RI ke-79


Peserta Lomba Sedang memperaktekan pemulasaran jenazah 

Sambar.id, SUBANG, JABAR - Dalam rangka semarak  HUT RI ke-79, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang menyelenggarakan Lomba Mulasara Jenazah tingkat Majelis Taqlim se-Kecamatan yang bertempat di GOR Kecamatan, Senin (12/08/2024).


Kegiatan yang dikemas dalam rangka HUT RI ke-79 ini kerjasama dengan Majelis Taqlim (MT) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tambakdahan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Tambakdahan Ketua MT MUI Pengurus MT MUI tokoh agama dan tokoh masyarakat serta anggota MT MUI se-Kecamatan Tambakdahan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menambah dan mengembangkan  wawasan tentang pemulasaran jenazah  perempuan khususnya dalam memandikan jenazah dan mengkafani dalam meningkatkan kualitas SDM masyarakat Kecamatan Tambakdahan.


Camat Tambakdahan Iwan Nirwana, S.Sos, M.Si dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih sekali  kepada MT MUI Kecamatan Tambakdahan yang sudah berkenan memberikan bimbingan kepada masyarakat kecamatan Tambakdahan dalam rangka memberikan pemahaman tentang cara cara pengurusan jenazah yang dikemas berupa lomba dalam rangka HUT RI ke-79.


"Dengan adanya kegiatan lomba ini, hendaknya menjadi momentum untuk kita semua agar mau belajar.
Sebab kita memiliki keluarga dan akan menuju proses penyelenggaraan jenazah ini, baik terhadap keluarga kita, tetangga atau pun diri kita sendiri nantinya.

"Memandikan dan mengkafani jenazah ini kan fardlu kifayah wajib bagi setiap orang atau sebagian orang disekitar yang masih hidup sesuai dengan sunnah yang telah ditentukan," ucap Camat.


Selain itu Iwan menambahkan, tata cara memandikan dan mengkafani jenazah ini ada aturannya tidak sembarangan. Ada sunah dan rangkaian yang harus dilakukan dalam tata cara memandikan dan mengkafani jenazah.


"Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah terkait siapa yang berhak memandikan jenazah perempuan. Jenazah perempuan hanya boleh dimandikan oleh perempuan, kecuali suami dan laki-laki yang mempunyai hubungan mahram dengannya," terangnya.

"Kita sebagai wanita minimal bisa melakukan  pemulasaraan jenajah apalagi saat ini tidak banyak wanita yang tahu bagaimana cara mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani menyalatkan sampai menguburkan," katanya.

Lebih lanjut mantan Camat Pagaden Barat ini menjelaskan, pada waktu pemandian dan pengafanan jenazah prinsipnya tidak menyakiti jenazah, sehingga dalam melakukannya harus hati-hati," tegasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama