SAMBAR.ID, MAGELANG JATENG - Dengan modus untuk senang-senang, sebanyak 5 (lima) pemuda menjadi korban mhuminum minuman keras (miras) yang dioplos dengan parfum. Akibatnya, 2 (dua) remaja meninggal dunia dan 3 (tiga) lainnya masih dirawat di rumah sakit, Rabu (28/08/2024).
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., S.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, kejadian minum minuman miras oplosan ini dilakukan Minggu (25/08/2024). Peristiwa terjadi di Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang yang melibatkan 5 (lima) pemuda.
“Jadi kronologi kejadian bermula ada pemuda bernama MF, dia kembali dari Jakarta setelah Lebaran, kemudian dia bekerja serabutan, buruh di Magelang ini. MF mendatangi rumah kawannya atas nama WO dan ngobrol,” terang Kompol Fachrur, Rabu (28/08/2024).
Usai maghrib, jelas Kasat Reskrim, mereka keluar dan nongkrong di salah satu konter HP. Selanjutnya mereka memanggil tiga teman yang lainnya, diduga mereka bersepakat untuk minum miras.
“Semuanya minum, kemudian efeknya itu dirasa pada sekitar pukul 03.00 sampai 05.00 WIB. Jadi ada lima orang Korban, dua meninggal dunia. Satu meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit dan satu meninggal, namun sempat dirawat di rumah sakit. Sedangkan satu Korban masih dalam keadaan koma dan dua masih dirawat secara intensif di rumah sakit,” jelas Kompol Fachrur.
Dijelaskan Kasat Reskrim terhadap 2 (dua) Korban meninggal dunia tidak dilakukan autopsi, dengan alasan autopsi itu untuk mengetahui penyebab kenapa meninggal dunia. Sedangkan dalam kasus ini dugaan meninggalnya karena menenggak miras oplosan. Sehingga penyidik memutuskan untuk mengambil sampel darah, air liur, urine serta bekas muntahan para korban.
“Kami mengambil keputusan untuk ngambil sampel darah, air liur, urine dan bekas muntahan para Korban, untuk diperiksa penyebab kematiannya karena apa, juga zat apa yang mematikan si Korban. Selain itu, juga keluarga Korban tidak setuju untuk dilakukan autopsi. Ada surat pernyataannya dari pihak keluarga, jadi kami mengindahkan dari permintaan keluarga,” tutur Fachrur Rozi.
Dari peristiwa ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa botol kosong dan botol berisi etanol yang mengandung alkohol 98 persen.
“Kami amankan botol alkohol etanol itu yang berkadar alkohol 98 persen. Kemudian, ada botol parfum juga karena indikasinya itu dioplos (dengan miras). Ada juga bekas muntahan kami ambil dari kasurnya MBS (korban meninggal) yang pada saat itu muntah-muntah di rumah. Kemudian di kasurnya WOT (bekas muntahan) juga kita ambil untuk dicek lagi,” terangnya.
Sementara untuk jenis miras yang dioplos masih dalam penyelidikan, karena korban yang mengoplos salah satunya masih dalam kondisi koma dan satunya sudah meninggal. Sedangkan tiga korban lain adalah undangan (diajak) minum miras.
“Jadi posisinya mereka itu datang minuman sudah jadi (oplosan), jadi (ketiganya) tinggal minum,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Fachrur Rozi.
(Toni-Kabiro Jepara)
Sumber : humas polresta magelang