Andi Kusuma Desak Kejati Babel Tetapkan Tersangka Erzaldi


Babel, Sambar.id - Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel Tersandung Kasus Lahan 1500 Ha, Kejaksaan tinggi (Kejati) Bangka Belitun (Babel) Tetapkan Tersangka Bersama Direktur PT NKI. Andi Kusuma Mendesak Kejati Babel Tersangka kan Erzaldi.

Tersandung Kasus Lahan 1500 Ha, Kejati Babel Tetapkan Sekwan Bersama Direktur PT NKI, Andi Kusuma tim penasihat hukum dari AK Lawfirm saat ditemui awak media di halaman Kejati Babel, Senin (26/08/2024).

"Klien kami melakukan jihad hukum dengan membuka fakta seterang- seterangnya terkait siapa saja yang terlibat dan menyebabkan kerugian negara," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara kasus PT Narina Keisha Imani (PT NKI).

"Kami menyampaikan apakah pihak kejati babel berani menetapkan Mantan Gubernur babel Erzaldi Rosman sebagai tersangka karena telah mengangkangi aturan permendagri no 22 tahun 2009 pasal 56 ayat C,"

"Berdasarkan bap klien kami bahwa Eks.Gub babel, Erzadi Rosman menyampaikan secara langsung telah melakukan pengkondisian agar tidak dibentuk Tim TKKSD dengan meminta uang sebesar 200 jt rupiah yang diserahkan kepada saudara "L"sebagai ajudan gubernur saat itu," tandasnya.
"Jangan sampai hukum tajam kebawah tumpul keatas dan jangan jadikan ajang pilkada sebagai wadah penyelamatan diri,karena  penegakan hukum yang bersifat memaksa" ungkap Andi Kusuma.

Dari lima orang tersangka tersebut diantaranya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangka Belitung ( Babel ) Marwan, Direktur PT.NKI Ari Setyoko, Riki Nahwawi,dan Bambang Wijaya,dan Diki.M.

Namun, pernyataan atau keterangan resmi dari pihak Kejati Babel belum diumumkan dan saat ini kelima tersangka masih berada di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati Babel.
Dari pantauan awak media hingga pukul 19.10 WIB, pihak Kejati Babel belum menggelar konferensi pers dan awak media masih menunggu di halaman Kejati Babel menunggu pernyataan resmi dari pihak Kejati.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung (Babel), bakal umumkan tersangka dalam perkara kasus PT Narina Keisa Imani (PT NKI), Senin (26/08/2024).

Beredar undangan konferensi pers melalui pesan Whatapps dari Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rajaharjo, terkait  akan di laksanakan Konferensi Pers terkait Penahanan Para Tersangka dalam Perkara PT. NKI.


(Tim)

Lebih baru Lebih lama