SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Adalah akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden menyatakan bawa paling tidak ada dua tahapan dalam pencalonan pilkada 2024 yang perlu dikawal, dipantau oleh Masyarakat dan membutuhkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu.
Adapun tahapan tersebut diantaranya, meliputi tahapan pemeriksaan Kesehatan dan tahapan penelitian persyaratan administrasi calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil wali kota.
Mantan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Sahran Raden, sesuai Peraturan Komisi pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan bahwa tahapan pemeriksaan Kesehatan 27 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024.
Dimana pemeriksaan Kesehatan ini sebagai salah satu persyaratan calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub), Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil wali kota dalam keterpenuhan syarat administatif untuk dapat dinayatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.
"Secara administratif maka ada dua Kesimpulan dari Tim Dokter dalam hasil pemeriksaan kesehatan yakni menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Paslon dinyatakan mampu atau tidak mampu secara jasmani dan Rohani serta terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Sahran Sabtu, (31/8/2024) menjelaskan bahwa penting untuk dipantau pelaksanaannya, meskipun memang proses pemeriksaan hanyalah tim kesehata dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota yang mengetahui.
Tim dokter pemeriksaan Kesehatan wajib memiliki dan menjunjung tinggi integritas dan kode etik profesi sebagai dokter. Sebab hasil pemeriksaan ini merupakan salah satu pemenuhan kelengkapan persyaratan calon dimana pemeriksaan tim dokter bersifat final dan mengikat.
Selanjutnya kata Sahran Raden, pengajar hukum Tata Negara di Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, tahapan krusial berikutnya adalah penelitian persyaratan administrasi Calon yang status pendaftarannya di terima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Proses tata cara dan mekanisme serta prosedur penelitian administrasi syarat calon ini memerlukan pengawasan dari Bawaslu Provinsi dan BAwaslu Kabupaten/Kota. Penelitian persyaratan administrasi calon ini dilakukan untuk meneliti kebenaran dan kabsahan dokumen persyaratan calon. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota perlu meastikan apakah suatu dokumen syarat dari para calon itu benar dan sah.
"Apakah dokumen berupa ijazah itu sudah dapat dipastikan kebenarannya dan keabsahannya. Sebab apabila suatu dokumen terdapat keraguan terhadap kebenaran dan keabshannya persyaratan administrasi calon maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang," terangnya.
Jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan persyaratan administrasi calon benar maka Paslon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat. Jika hasil penelitian persyaratan administrasi calon dinyatakan persyaratan administrasi calon belum benar maka Paslon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.
Sahran Raden, menyatakan bahwa dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau Paslon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon (Paslon).
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam hal putusan pengadilan menyatakan ijazah atau surat tanda tamat belajar calon atau Pasangan Calon tidak sah, penggunaan ijazah atau surat tanda tamat belajar dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bahwa terhadap potensi adanya pelanggaran dalam penelitian admiistrasi ini dapat diselesaikan melalui Bawaslu Provinsi. Maka itu penting bagi Masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap proses pencalonan ini.
Juga kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan pencegahan atau penindakan jika terdapat adanya dugaan terhadap pelanggaran administrasi dalam pencalonan pada tahap pemerikasaan Kesehatan dan penelitian administrasi calon. (***)
Narasumber: Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama