Terhendus, Anggaran DBHCHT Desa Padangdangan Dijadikan Kepentingan Pribadi Kades Dan Kadinsos

Sumenep,--  Terkait pernyataan yang di ungkapkan Kabid Linjamsos (Erwin Hendra Laksmono) kemarin saat menjawab pertanyaan yang di lontarkan korlab aksi  Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Sumenep terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang terjadi di Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan , Madura Jawa Timur, Rabu, (28/08/2024).

Yang mana Kabid Linjamsos (Erwin Hendra Laksmono) mengatakan bahwa terkait penolakan angaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Di Desa Padangdangan tersebut karena ada surat penolakan dari Kepala Desa Padangdangan itu merupakan warisan dan efek dari PILKADA kemaren.

Akibat dari pernyataan yang disampaikan Kabid Linjamsos itu memetik amarah salah satu aktivis yang Namanya tidak asing lagi di Kabupaten Sumenep Nurhasan Ketua LSM GARIS kepada media ini menerangkan , " aksi demo yang dilakukan aktivis ALARM kemarin ke kantor Dinas Sosial (DINSOS) itu sangat profesional karena Kabid Linjamsos telah mengakui bahwa terkait dengan bantuan DBHCHT itu tidak ada korelasi tidak ada hubungan sama sekali baik secara Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang program bantuan DBHCHT itu tidak ada regulasi atau peran sama sekali Kepala Desa dan ini di berlaku di mana-mana bukan hanya di Kab Sumenep,"terangnya.

Imbuh Kak Nur Nama akrabnya, " sekarang itu Kabid Linjamsos sepertinya bodoh amat dengan adanya Kepala Desa yang mempengaruhi supaya kehendak / Rencana Kepala Desa padangdangan itu bisa diterima walaupun itu di luar undang-undang, sudah tahu kok tidak ada rujukan, tidak ada regulasi,"imbuhnya

" sekarang bicara Kepala Desa Padangdangan Cerdas sekali sehingga sekarang blundernya dan imbasnya ke Dinas Sosial, jadi terkait dengan surat penolakan itu jelas tidak memiliki ruh bahkan malah merusak ruh Dinas Sosial itu sendiri, kembali kepada aktivis ALARM kemarin yang mendesak Kabid Linjamsos untuk memperlihatkan kepada publik bukti surat penolakan dari Kepala Desa Padangdangan itu malah terjadi adu mulut di mana Kabid Linjamsos meminta kepada Aktivis ALARM untuk bersurat".

" ini sebagai PR besar buat Dinas Sosial Kab Sumenep yang taruhannya tidak lain adalah sebuah jabatan, saya kira permasalahan ini akan bertambah panjang dan ini pasti akan ke ranah hukum karna yang menjadi korban disini masyarakat  yang sebanyak 185 penerima manfaat di Desa Padangdangan, hal ini di sebabkan karna adanya kongkalikong kepala Desa Padangdangan dengan Dinas Sosial dan yang lebih menariknya lagi saya sendiri melihat dan mendengar bahwa Kabid Linjamsos itu mengatakan terkait dengan surat penolakan itu adalah efek daripada PILKADA kemarin berarti betul dan nyata masyarakat Padangdangan ini memang dijadikan korban, "tutup nurhasan ketua umum LSM Garis (Dl)
Lebih baru Lebih lama