Sebuah Gudang di Kalideres Jakarta Barat, Diduga Menjadi Tempat Penimbunan Oli Palsu Merk Ternama Milik BUMN


SAMBAR.ID, Jakarta  – Sebuah gudang di kawasan pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, diduga kuat menjadi tempat penyimpanan oli merek ternama milik BUMN yang ternyata palsu. Pantauan di lokasi pada Jumat (23/8) menunjukkan gudang tersebut tampak sepi, hanya ada satu kendaraan box yang terparkir di depannya saat jam kerja.


Ketika awak media mencoba mendatangi gudang tersebut, pekerja yang ditemui menunjukkan sikap mencurigakan dan enggan memberikan keterangan. Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa di dalam gudang terdapat banyak drum besar berisi oli bekas, memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal berupa pemalsuan oli.


Pelaku usaha ini diduga melanggar Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur tentang pelanggaran merek dan produk palsu.


Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tangerang, Ujang Supendi, atau yang akrab disapa Uje, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas pelaku penyalahgunaan merek dan pemalsuan produk. “Pelaku harus diberi hukuman yang berat agar ada efek jera bagi para pelanggar undang-undang perdagangan dan industri," ujar Uje.



Ia menambahkan bahwa praktik pemalsuan oli semakin marak karena hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku seringkali ringan, hanya satu atau dua tahun penjara dengan denda sekitar 300 juta rupiah. Padahal, keuntungan yang didapat dari pemalsuan oli ini bisa mencapai ratusan juta per hari.


Uje menegaskan, wartawan yang berperan sebagai kontrol sosial harus menaikkan berita mengenai praktik pemalsuan oli ini karena sangat merugikan konsumen dan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Dikutip dari portal berita Gatra.com pada 22 Juli 2024, Pertamina Lubricants mendukung penuh upaya penegak hukum untuk memberantas pemalsuan pelumas yang merugikan negara dan konsumen. Direktur Sales & Marketing Pertamina Lubricants, Dwi Puja Ariestya, menyatakan pentingnya regulasi yang lebih ketat untuk menutup celah bagi pemalsu.




"Regulasi yang ketat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku pemalsuan oli," ujar Ariestya. Ia juga mengingatkan konsumen untuk selalu membeli oli asli buatan Pertamina di SPBU resmi atau toko oli yang terpercaya. Konsumen juga dapat memeriksa keaslian oli dengan memindai QR code yang tertera pada label oli Pertamina.


Tindakan tegas dari pihak berwenang dan kesadaran konsumen untuk memastikan keaslian produk diharapkan mampu menekan peredaran oli palsu yang merugikan masyarakat luas.



( Toni-Kabiro Jepara )

Sumber : Tiem Red 

Lebih baru Lebih lama