KARAWANG SAMBAR.ID.|| Sat Reskrim Polres Karawang melaksanakan Konferensi Pers tentang ungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan , bertempat di Mapolres Karawang Jum'at (16/08/2024).
Kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib di TKP yang beralamat di Kec. Rengasdengklok Kab.Karawang Telah terjadi dugaan TP Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Para pelaku menghadang iring - iringan mobil korban di TKP dengan maksud mencari salah satu kiai.
Karena para pelaku tidak menemukan Ustad Imad, kemudian terjadilah pengrusakan kepada mobil Kiai Ikhsan udin yang disertai dengan pemukulan kepada korban yaitu Sdr A p Mauludin dan Sdr Arsan yang mengakibatkan kaca belakang mobil pecah dan kaca mata milik Kiai Ikhsan udin rusak serta Sdr A p Mauludin dan Sdr Arsan mengalami luka lebam di wajah.
kejadian berlangsung sekitar kurang lebih 20 menit, setelah itu anggota Polsek Rengasdengklok mendapatkan laporan dari masyarakat setempat dan langsung melakukan Cek Tkp ke lokasi kejadian.
Saat ini Sat Reskrim Karawang berhasil mengamankan tersangka ps dan SW, dengan barang bukti yang di sita berupa satu Buah Helm Putih, 1 (satu) Buah Rompi Hitam, 1 (satu) Buah Baju Loreng, 1 (satu) Buah Sepatu Puma Biru, 1 (satu) Unit Motor Vespa Hitam, 1 (satu) Buah Tas Hitam, 1 (satu) Buah Handphone Iphone 11 Pro max, 1 (satu) Buah KTP dan S W, 1 (satu) Buah Helm Kuning, 1 (satu) Buah Sweater Abu, 1 (satu) Buah Tas Hitam, 1 (satu) Buah Handphone, 1 (satu) Buah Baju Redmi Note 12, dan 1 (satu) Buah KTP dan ps.
Pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhp pidana “Secara bersama - Sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
Bandung 16 Agustus 2024
Dikeluarkan oleh Bid humas Polda Jabar.
@Budi