Prosesi Pengucapan Sumpah/ Janji 30 Anggota DPRD Rejang lebong Priode 2024-2029

REJANG LEBONG || Prosesi pengucapan sumpah/janji 30 anggota DPRD Rejang Lebong periode 2024-2029 berlangsung khidmat, pukul 10.00 WIB, Senin, (26/08/2024).


Prosesi pengucapan sumpah/janji para wakil dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup, Santo nius Tambunan, SH, MH. Lalu, berita acara sumpah/janji diteken Putra Mas Widoro mewakili anggota dewan. Serta dibubuhi tandatangan Ketua PN dan penyematan lencana di dada Putra Mas Widoro.


Prosesi pengucapan sumpah/janji 30 anggota DPRD ini dihadiri Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA.Deni, SH, MSi, Bupati Rejang Lebong, Drs.H.Syamsul Effendi, MM. Unsur Forkopimda, para kepala dinas instansi jajaran Pemkab, para komisioner KPU, Bawaslu, para tokoh dan pemuka masyarakat. Termasuk keluarga anggota DPRD periode 2024-2029.



Usai pengambilan sumpah/janji, Ketua DPRD Demisioner, Mahdi Husen, SH, MSi menyerahkan palu pimpinan sidang kepada Juliansyah selaku ketua sementara dan buku memory kepada Pera Hariani sebagai Wakil Ketua Sementara.


 ‘’Sebagai pimpinan dewan sementara, saya siap melaksanakan tugas yang diamanatkan. Yakni, membentuk perangkat dewan mulai dari Banggar, Bamus hingga badan kehormatan dewan, komisi-komisi dan fraksi-fraksi. Serta menyusun tata tertib atau Tatib dewan. Termasuk membentuk dan penetapan pimpinan dewa definitif,’’ kata Juliansyah yang akrab disapa Yayan dari PAN.


Sementara Bupati Rejang Lebong, Drs.H. Syamsul Effendi, MM menyampaikan sambutan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Ada dua hal yang perlu dicermati anggota dewan yang baru saja dilantik. Pertama, secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Dimana karakter DPRD di NKRI berbeda dengan lembaga legislative di Negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan secara absolute hingga ke tingkat local. Tap, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 meletakan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,’’ kata bupati.


Kedua lanjut bupati, anggota DPRD dipilih melalui Pemilu yang pencalonannya melalui Parpol. Berbeda dengan kepala daerah yang pencalonannya dimungkinkan melalui jalur perseorangan.


‘’Kondisi ini menciptakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan Parpol. Namun, sebesar apa kepentingan Parpol asal saudara hendaknya menempatkan kepentingan public diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dalam menjalankan tugas saudara akan diawasi penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan lainnya,’’ tutur bupati.


Dikatakan, sebagaimana tertuang dalam pasal 96 UU No 23 Tahun 2014 ada 3 fungsi DPRD. Yakni, fungsi legislasi atau pembentukan Perda, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.


‘’Dalam menjalankan fungsi legislasi, dewan bersama kepala daerah membentuk Perda. Penyusunan Perda bukan hanya berbasis keilmuan dan akademik. Tapi, harus bisa menjadi refleksi aspirasi dan kebutuhan rakyat. Dalam fungsi anggaran, setiap anggota dewan menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Serta fungsi pengawasan harus merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proposional.


‘’Untuk itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif DPRD – kepala daerah harus diarahkan secara positif khususnya dalam pemecahan persoalan rakyat local. Khusus Pilkada 2024, saya berharap para anggota dewan dapat mengawal pelaksanaan Pilkada mulai dari pengawasan persiapan tahapan hingga pelantikan kepada daerah. Sebab, suksesnya Pilkada menjadi tanggungjawab bersama,’’ demikian bupati.


Sedangkan Asisten II Setdaprov, RA.Deni, SH, MSi, berharap para anggota DPRD periode 2024 -2029 yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik. Tingkatkan terus etos kerja dan kolaborasi DPRD – Pemkab harus dilakukan secara optimal agar mampu menghasilkan keputusan untuk kepentingan masyarakat.


‘’Tugas dalam 5 tahun ke depan menjadi tanggungjawab saudara sebagai wakil rakyat. Perlu digaris bawahi, untuk menduduki kursi dewan ini diperlukan. 

SJ

Lebih baru Lebih lama