Sambar.id, Makassar, Sulsel - Polda Sulawesi Selatan Bongkar kasus kredit Fiktif di Bank Mandiri kartini kota Makassar, Rugikan Negara Rp.55 Miliar, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengadakan Konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Rabu,(28/8/2024).
Baca Juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar
Masing masing merupakan satu karyawan Bank Mandiri dan dua Orang pegawai koperasi PT.Eastern pearl Flour Mills (EPFM) Kasus Tindak pidana korupsi dengan Modus kredit Fiktif yg dilakukan Oleh PT.Eastern Pearl Flour Mills yang mengakibatkan kerugian Negara akibat korupsi itu yang mencapai Rp.55 Miliar.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen pol.Andi Rian R Djajadi menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah masuk ke Tahap Sidik.Baca Juga: Diduga Gedung GACOAN Pengayoman Tak Punya IMB/PBG, Distaru, Dinas PTSP dan SatPol PP Kota Makassar Tutup Mata
Kapolda menjelaskan bahwa Modus Operandi PT.EPFM (Eastern Pearl Flour Mills ) dalam menjalankan aksinya dengan memalsukan dokumen Untuk Mengajukan Pinjaman ke Bank Mandiri dengan Menggunakan data fiktif tersebut dan PT.EPFM Telah berhasil Mencairkan kredit sebesar Rp.120 Milyar.
"Pelaku dari pihak PT.EPFM ini telah memalsukan data dan Menggunakan data ganda, serta menaikkan laporan gaji pokok hingga Memalsukan Tanda tangan Untuk mengajukan kredit jke Bank Mandiri," ujarnya.
Kapolda Menjelaskan kepada Awak Media,disebutkan bahwa Salah Seorang dari tiga terlapor merupakan pegawai Bank Mandiri.
Pegawai tersebut diduga bekerjasama dengan pemohon kredit yang menggunakan berkas Fiktif agar pencairan pinjaman senilai Rp.120 Miliar bisa lebih mudah di cairkan.
"jadi memang ada proses analisa pengajuan kredit yang Tidak melalui ketentuan dan prinsip kehati hatian yang seharusnya dilakukan oleh pihak Bank, dan sejauh ini," Lanjut Andi Rian
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Telah memeriksa 154 Saksi dan Sebelas diantaranya merupakan pegawai Bank Mandiri dan Sisanya adalah dari pihak PT.EPFM," tuturnya
Selain memeriksa banyak Saksi, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti, diantaranya adalah Uang sebesar Rp.1,7 miliar dan 123 dokumen palsu dan 23 Unit kendaraan roda 4 dan 8 unit Forklift
"Seluruh barang bukti itu kita telah menyelamatkan uang Negara kurang lebih Rp.7,5 miliar," ucap Kapolda Andi Rian (Mahadiah)