Polda Sulsel Bongkar Kredit Fiktif Bank Mandiri

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Polda Sulawesi Selatan Bongkar kasus kredit Fiktif di Bank Mandiri kartini kota Makassar, Rugikan Negara Rp.55 Miliar, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengadakan Konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Rabu,(28/8/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus polda Sulawesi Selatan (Dirkrimsus) kombes pol.DR.Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.S.I.K.MH Dan Kapolda Sulsel Irjen pol.Andi Rian Djajadi S.I.K.MH Dan Kabid Humas polda Sulsel Kombes pol.Didik Supranoto S.I.K.MH , Pada kasus tersebut ada Tiga Terlapor.

Baca Juga: Polisi Lapor Polisi Mandek di Mapolres Takalar

Masing masing merupakan satu karyawan Bank Mandiri dan dua Orang pegawai koperasi PT.Eastern pearl Flour Mills (EPFM) Kasus Tindak pidana korupsi dengan Modus kredit Fiktif yg dilakukan Oleh PT.Eastern  Pearl Flour Mills yang mengakibatkan kerugian Negara akibat korupsi itu yang mencapai Rp.55 Miliar.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen pol.Andi Rian R Djajadi menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah masuk ke Tahap Sidik.

Adapun Terlapor dalam kasus korupsi ini ada 3 Orang yakni MM,RF dan RHA Dan dalam waktu dekat ini sudah ada Tersangka kata kapolda Andi Rian

Baca Juga: Diduga Gedung GACOAN Pengayoman Tak Punya IMB/PBG, Distaru, Dinas PTSP dan SatPol PP Kota Makassar Tutup Mata

Kapolda menjelaskan bahwa Modus Operandi PT.EPFM (Eastern Pearl Flour Mills ) dalam menjalankan aksinya dengan memalsukan dokumen Untuk Mengajukan Pinjaman ke Bank Mandiri dengan Menggunakan data fiktif tersebut dan PT.EPFM Telah berhasil Mencairkan kredit sebesar Rp.120 Milyar. 

"Pelaku dari pihak PT.EPFM ini telah memalsukan data dan Menggunakan data ganda, serta menaikkan laporan gaji pokok hingga Memalsukan Tanda tangan Untuk mengajukan kredit jke Bank Mandiri," ujarnya.


Kapolda Menjelaskan kepada Awak Media,disebutkan bahwa Salah Seorang dari tiga terlapor merupakan pegawai Bank Mandiri.


Pegawai tersebut diduga bekerjasama dengan pemohon kredit yang menggunakan berkas Fiktif agar pencairan pinjaman senilai Rp.120 Miliar  bisa lebih mudah di cairkan.


"jadi memang ada proses analisa pengajuan kredit yang Tidak melalui ketentuan dan prinsip kehati hatian yang seharusnya dilakukan oleh pihak Bank, dan sejauh ini," Lanjut Andi Rian


Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Sulawesi Selatan Telah memeriksa 154 Saksi dan Sebelas diantaranya merupakan pegawai Bank Mandiri dan Sisanya adalah dari pihak PT.EPFM," tuturnya


Selain memeriksa banyak Saksi, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti, diantaranya adalah Uang sebesar Rp.1,7 miliar dan 123 dokumen palsu dan 23 Unit kendaraan roda 4 dan 8 unit Forklift


"Seluruh barang bukti itu kita telah menyelamatkan uang Negara kurang lebih Rp.7,5 miliar," ucap Kapolda Andi Rian  (Mahadiah)

Lebih baru Lebih lama