SAMBAR.ID, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) sedang memeriksa sejumlah oknum anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan informasi tersebut, menyebutkan bahwa anggota Satres Narkoba Polresta Barelang saat ini sedang diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu.
“Benar, ada oknum Satres Narkoba Polresta Barelang yang diperiksa,” ujarnya saat dihubungi awak media pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Kombes Pol Zahwani menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polda Kepri terhadap program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Polri.
Selain itu, lanjutnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Fitri Halimansyah berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus narkoba, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Jika ada dugaan keterlibatan oknum, mereka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Jangan main-main, anggota saja ditindak, apalagi masyarakat biasa yang bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.
Kombes Pol Zahwani menambahkan, jika anggota Polsek yang terlibat, maka Kapolsek-nya yang bertanggung jawab, dan jika anggota Polres yang terlibat, maka Kapolresnya yang bertanggung jawab.
Saat ini, proses pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman dan dilakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Kombes Pol Zahwani memastikan bahwa penegakan hukum akan tetap berjalan dengan adil, baik untuk anggota kepolisian maupun masyarakat umum.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat, serta Program Prioritas Kapolri Nomor 15 tentang pengawasan pimpinan terhadap aktivitas anggota, dan Nomor 16 terkait pengawasan terhadap masyarakat dan media.
Mengenai jumlah anggota yang diperiksa dan detail terkait kasus tersebut, Kombes Pol Zahwani belum bisa mengungkapkannya karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, ada informasi yang terbuka, berkala, serta-merta, dan dikecualikan,” jelasnya.
Kombes Pol Zahwani menambahkan bahwa kasus narkoba ini merupakan kejahatan yang menjadi perhatian publik, terutama jika melibatkan jaringan. “Tidak mungkin semuanya diungkap, tapi benar ada anggota Polresta Barelang yang diduga terlibat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Kepri sangat berkomitmen dalam menindak segala bentuk kejahatan narkoba tanpa pandang bulu. “Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” pungkasnya. ***