Sambar.id, SUBANG, JABAR - Atasnama Pj Bupati Subang, Camat Pusakanagara Drs. Rahmat Hidayat, M.Si, lantik Pj Kepala Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, yang bertempat di aula Kantor Kecamatan Pusakanagara, Jumat (16/08/2024).
Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Patimban tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Subang Nomor : 400.10.2.2/kep.416-DPMD/2024 Tentang pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.
Berdasarkan hal tersebut Pj Bupati Subang memberhentikan sodara Dadan Supartika dan mengangkat Dadan Supartika, S.E, Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Pusakanagara sebagai Penjabat Kepala Desa Patimban.
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Subang Imran, melalui Camat Pusakanagara Drs Rahmat Hidayat, M.Si
mengucapkan selamat kepada Pj Kepala Desa Patimban Dadan Supartika, S.E yang baru saja dilantik.
“ini adalah kepercayaan yang Allah amanahkan kepada Kasi Trantib menjadi Pj kepala Desa Patimban. Yang menggerakkan hati camat, yang menggerakkan hati Pj. Bupati untuk menunjuk Kasi Trantib, karena perintah Allah. Tangan ini mau menandatangani SK tersebut karena Allah SWT. Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini semua atas kehendak Allah. Oleh sebab itu laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai isi sumpah jabatan," ucapnya.
Camat menegaskan, Penjabat Kepala Desa, murni kepercayaan pimpinan, dalam hal ini Bupati, sehingga diminta untuk serius dan menunjukkan kinerja serta dedikasinya kepada masyarakat dan pimpinan," tegas Camat.
"Jaga komunikasi, baik dengan perangkat desa, BPD serta masyarakat, maupun pimpinan, selamat menjalankan tugas, jaga integritas, laksanakan kegiatan sesuai aturan dan mekanisme yang ada," pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pusakanagara, Kompol. Dr. R. Jusdijachlan, S.H, M.M, CHRA, Danramil 0511/Pusakanagara Kapten Czi Alipudin, para Kasi Kecamatan Pusakanagara, Sekdes Patimban, BPD serta perangkat desa dan tamu undangan lainnya. (*)