Terseret Kasus Hutan Produksi Kotawaringin, Pidsus Kejati Babel Tangkap 5 orang

SAMBAR.ID, Bangka, BABEL - Senin, 26 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Telah dilakukan penahanan 5 (lima) orang tersangka dengan Identitas, sebagai berikut :

1. Inisial AS, Pekerjaan Direktur PT NKI.
  •   Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 159/L.9.1/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024 Jo Nomor : PRINT – 927/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024;
  • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 401/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024;
  • Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 408/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

2. Inisial M, Pekerjaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018.

  • Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 405/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024;
  • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 402/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024;
  • Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 409/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.
3. Inisial DM, Jabatan Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

  • Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 415/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024;
  • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 414/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024;
  • Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 416/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

4. Inisial BW, Jabatan Kepala Seksi Pengellolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup).

  • Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 406/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024;
  • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 403/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024;
  • Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 410/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.
5. Inisial RN, Jabatan Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan). 

  • Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 407/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024;
  • Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 404/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 411/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.


Bahwa pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu :


Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka  dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024.


Sumber : penkum kejati babel

Editor : @nsory

Lebih baru Lebih lama