Ormas XTC PAC Sumber Akan Melaporkan Dugaan Tindakan Pengondisian Tender Kepada Aparat Penegak Hukum

SAMBAR.ID//Kabupaten Cirebon - Proyek Lanjutan Rehabilitasi bangunan dan gedung kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon,Propinsi Jawa Barat kini menjadi sorotan,Proyek senilai Rp.4.441.479.000.00,yang bersumber dari angaran dana,APBD,Kabupaten Cirebon dengan No Kontrak.000.3.3/841/Sp.LRBGK/III/sekrt/Tahun Angaran 2024.Patut di Duga adanya   indikasi perkeliruan,Konspirasi,yang berpotensi kolusi,korupsi,dan nepotisme,sehinga akan terjadinya kerugian.



Menurut Ketua Ormas XTC PAC,Sumber Martono di dampingi Awak Mengunkapkan,"Adapun dasar yang menjadi dugaan kami tersebut adalah.


1.Inspektorat Kabupaten Cirebon mepersyaratkan 2(Dua)Pilihan sertifikat.Badan usaha(SBU)klasifikasi bangunan gedung subklasifikasi:


A.Jasa kontruksi Bangunan Komersial.(BG004);atau

B.Jasa Pelaksanaan Kontruksi gedung Perkantoran.(BG002)

Sedangkan dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah Republik Indonesia nomer.12 Tahun 2021.Tentang pddoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,Pemerintah melalui penyedia, pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil hanya mensyaratkan paling banyak 1(satu) pilihan (SBU).


SBU yang di persyaratkan harus yang paling sesuai dengan lingkup pekerjaan yang akan di laksanakan.


2.Sertifikat Badan Usaha(SBU).Klasifikasi Bangunan gedung subklasifikasi jasa pelaksanaan kontruksi Bangunan Komersil (BG004)tidak bisa di jadikan pilihan SBU yang di persaratkan untuk pengadaan pekerjaan.Lanjutan Rehabilitasi Bangunan dan gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon,sebab menurut aturan Pemerintah tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa kontruksi,di sebutkan bahwa.Klasifikasi Bangunan Gedung,Subklasifikasi Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan komersil(kode subklasifikasi-BG004)lingkup pekerjaanya adalah:Bangunan dengan tujuan komersial seperti bangunan perkantoran,bangunan Bank,Garasi Parkir,Stasiun,Pengisian Bahan bakar,,Terminal kendaraan umum serta bangunan stasiun kereta api dan bangunan pusat perbelanjaan jadi pekerjaan Lanjutan Rehabilitasi Bangunan Dan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon,sangat jelas.Bukan pekerjaan kontruksi yang termasuk di dalam Kalsifikasi Bangunan gedung,Subklasifikasi jasa pelaksanaan kontruksi Bangunan Komersial dengan (Kode Subklasifiakasi BG004),"Ungkapnya.



Dari hal-hal tersebut,maka kami menduga bahwa telah terjadi kesalahan atau perkeliruan dalam proses pengadaan pekerjaan lanjutan rehabilitasi bangunan dan gedung kantor inspektorat,Kabupaten Cirebon tersebut.

"di tambah lagi Patut Di Duga Perusahan CV Mega Kencana selama dalam proses pembanguanan tersebut tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenaga kerjaan padahal sudah jelas ada sangsi jika pengusaha tidak mendaftarkan BPJS,bahwa terdapat sangsi yang dapat di kenakan terhadap pemberi kerja/pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibanya untuk mendaftrakan pekerja atau buruh di perusahannya pada program di BPJS.


Dengan jelas pasal 17 UU BPJS menerangkan"Pemberi kerja   selain penyelengara negara yang tidak melaksanakan ketentuan yang di maksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat(2) dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan yang di maksud dalam pasal 16 akan di kenakan sanksi administratif.


Sanksi administratif sebagai mana di maksud pada ayat(1)dapat berupa.

A.Teguran.

B.Denda dan atau

C.Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.


Lebih rincinya ,sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu tersebut di atur ke dalam pasal 9 ayat (1)PP.86/2013,yang meliputi.


A.Perizinan terkait Usaha;


B.izin yang di perlukan dalam mengikuti tender proyek.


C.Izin memperkerjakan tenaga kerja lokal/asing.


D.Izin perusahan penyedia jasa pekerja atau buruh.


E.izin mendirikan Bangunan,

Dengan demikian nanti kami akan pertanyakan  terkait hal itu,"pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama