SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Pasca ditahannya serta ditetapkannya Asisten III Pemkab Donggala, DB Lubis sebagai tersangka Kasus TTG di Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Donggala, Isngadi M.AP angkat bicara.
"Terkait ditetapkannya status tersangka, Pak DB Lubis kita pihak Pemkab Donggala tetap menunggu surat putusan. Apalagi beliau sudah ditahan, jadi saya diperintahkan pak Sekda menyurat ke Kejari memohon untuk diberhentikannya status kepegawaian nya," kata Isngadi kepada awak media diruang kerjanya, Rabu siang (14/8/2024).
Oleh itu lanjutnya Isngadi menerangkan, jadi setelah ada surat pemberhentian status kepegawaian, dengan mengacu pada Pasal 53 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait pemberhentian status PNS sementara.
"Sembari menunggu surat putusan pemberhentian beliau (DB Lubis -Red) kita juga menunggu surat penahanannya, kan bisa dilihat mulai tanggal berapa, ada proses disitu untuk statusnya. Serta mengacu pada UU Nomor 53 yang saya sebutkan tadi," ujarnya lagi.
Ditegaskanya, didalam UU penegakan hukum maupun peraturan yang lama tidak ada istilah tahanan kota maupun rumah untuk status tersangka. Hal tersebut langsung dititipkan langsung ke tahanan kejaksaan negeri, dalam artian bersyarat untuk pemberhentian status sementara.
"Kalau yang sebelumnya langsung ditetapkan tersangka, tidak ada tahanan rumah, untuk jabatan strategis Asisten III Donggala ini sementara ditunjuk pelaksanaan tugas (Plt), dimana kesemuanya dikonsultasikan ke pimpinan daerah, apalagi mengkoordinir keuangan dan kepegawaian," cetusnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Drs. H Rustam Effendi dikesempatan berbeda, dimana status tersangka DB Lubis bukan Pemkab yang tetapkan. Dimana tugas pemerintah daerah hanya memastikan bahwa statusnya ditahan atau belum alias diberhentikan.
"Untuk membuktikan hal itu, saya memerintahkan Kaban BKPSDM, pak Isngadi menyurat ke Kejari Donggala untuk mempertanyakan surat penahanan tersangka, supaya menjadi dasar perihal kepegawaian beliau, sesuai UU Nomor 53 Tahun 2023 peraturan sipil negara," ujar Sekda.
Harapannya sembari menunggu proses surat menyurat ke kejaksaan, pihaknya akan mengundang pihak instansi terkait membahas status tahanan rumah atau titipan Kejari Donggala. Kemudian membedah sambil mengkaji pasal peraturan sipil tersebut.
"Dalam waktu dekat ini saya akan mengundang teman teman Tim kepegawaian terkait membahas, membedah dan mengkaji pasal tersebut, bagaimana soal status tersangka (DB Lubis -Red) apakah tahanan dirumah, ataukah apapun bentuknya dipandang sebagai kategori penahanan, dimaksud dalam ketentuan undang-undang,
Diakhir wawancara, Sekda Pemkab Donggala menegaskan bahwa terkait persoalan penahanan tersangka kasus TTG, dimana menetapkan DBL tujuannya untuk lebih jelas, kemudian tidak menjadi polemik atau preseden buruk.
Olehnya pihaknya dalam waktu dekat akan merumuskan bersama pimpinan memaknai status tahanan Asisten III Donggala agar Pemda bisa menentukan sikap soal pemberhentian tersangka.(Abu bakar/Red).