Laporan Polisi tanggal )05/11/2023) dan SP2HP tanggal (30/08/2024) doc. |
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), No: B/1307/VII/Res 1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 31 Juli 2024. Bahwa perkembangan penanganan laporan polisi Nomor: LP/B/990/XI/2023/SPKT POLDA SULSEL, Tanggal 05 November 2023 tentang dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud dalam 368 KUHpidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil perkara diproleh kesimpulan bahwa perkara tersebut dihentikan proses penyelidikan dengan alasan bukan merupakan pidana, yang ditangani oleh AKP Akhmad Marsuki SH., MH., selaku kanit 1 Subdit 1 Kamneg dan Briptu M.Ihsan Selaku Penyidik.
Terkait laporan Mira Santika Can dihentikan prosesnya di Polda Sulsel, Dipertanyakan oleh Ketua LMP Sulsel, Taufik Hidayat mengatakan undang undang yang diterapkan penyidik karena di telah jelaskan dalam peraturan Kapolri.
"Itu sudah dijelaskan dalam Perkap No.08 Tahun 2011 dalam poinnya, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan," katanya.
Bukan hanya debt collector melakukan penarikankendaraan kredit tanpa melalui hasil keputusan di pengadilan juga dijelaskan dalam putusan MK itu tidak boleh.
"Mahkamah Konstitusi sudah menguatkan kembali melalui putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang bunyi bahwa Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan Negeri," jelasnya.
Menurutnya bahwa polisi makin kuat untuk melakukan penangkapan para debt collector yang melakukan penarikan paksa motor atau kendaraan kredit.
"Atas dasar itu kini polisi makin kuat untuk melakukan penangkapan para debt collector yang melakukan penarikan paksa motor atau kendaraan kredit, jadi kasus mira ini saya selaku ketua laskar merah putih sulsel pertanyakan undang undang apa yang terapkan penyidik yang menangani di Polda," tanya taufik
Seperti kutip hukumonline.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.
Penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).
"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," kata Yusri seperti dilansir Antara saat konferensi pers di Markas Polres Jakarta Utara, Senin (10/5).
Ia mencontohkan 11 debt collector yang viral di media sosial beberapa waktu lalu juga ditahan di sel Polres Metro Jakarta Utara dan ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penarikan kendaraan secara paksa dari pemilik kendaraan yang sah.
Terkait kasus ini LMP Sulsel tidak akan berhenti dan akan menawal kasus ini sampai tuntas.
"kami Laskar Merah Putih akan melapor ke Propam Polda Sulsel tembusan ke Propam mabes Polri dan bapak Kapolri, LMP akan mengawal kasus ini sampai tuntas," tegas Taufik.