Lagi, Sat Res Narkoba Donggala Gelar Press Release, Ciduk 2 Warga Tomoli Pengedar Shabu

CAPTION : Satuan Res Narkoba Polres Donggala kembali menggelar Konferensi pers di ruangan Humas Mako Polres Donggala terkait pengungkapan kasus narkotika Jenis Shabu dan berhasil menciduk 2 TSK/F-Abubakar Sambar Id 


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala kembali menggelar Konferensi pers di ruangan Humas Mako Polres Donggala terkait pengungkapan kasus narkotika Jenis Shabu dan berhasil menciduk 2 orang tersangka Warga Tomoli, Kabupaten Parimo, Sulteng Selasa (16/08/2024).


Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K.,M.I.K melalui KBO Narkoba IPTU Deden Junaedi, S.H bersama Kasihumas AKP Nyoman Suwenda melalui konferensi pers mengungkapkan ke awak, tentang keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Wilayah kabupaten Donggala.


Dari hasil kerja keras para rekan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. 


"Kedua tersangka, ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh gabungan personel Polsek Labuan dan Satresnarkoba pada Selasa (06/08/24) di Desa Nupabomba, Tanjung Angin, Kebun Kopi, Kecamatan Tanantovea, ungkap IPTU Deden.


Konferensi pers kali ini tambahnya, terdapat 2 (Dua) orang Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan inisial lelaki GN (19) dan JR (22) yang merupakan Warga Tomoli Kabupaten Parimo.


KBO Narkoba IPTU Deden Junaedi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dengan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya Desa Nupabomba.


Lebih jauh, dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sebanyak 98 paket klip narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong sweater tersangka GN.




“Dari hasil pemeriksaan, tersangka kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Pirang di Kelurahan Kayumalue dengan harga Rp6.000.000. Narkotika tersebut rencananya akan dijual kembali di Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong,” paparnya lagi.


Ini mengungkapkan bahwa jajaran polres Donggala telerlebih khusus Satuan Reserse Narkoba tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika di Bumi Tadulako, Kabupaten Donggala


Pada Konferensi pers tersebut , Kasat Narkoba IPTU Rizal Polii, S.H melalui IPTU Deden Junaedi,S.H KBO Narkoba berkomitmen akan memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum kabupaten Donggala.


”Kami tidak akan memberi ada ruang kepada para pelaku penyalahgunaan Narkotika, #Berhenti Atau Giliranmu…” Tegasnya".


Pihaknya menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, serta denda yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah," pungkasnya.(**/Abu bakar).

Lebih baru Lebih lama