Sambar.Id, Morowali, Sulteng - Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 603, 88 Gram, Kamis (01/7/2024) Pagi, di Mako Polres Morowali.
Giat tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., yang melibatkan tiga tersangka dengan kronologi kejadian dan barang bukti yang berbeda-beda.
Wakapolres Morowali mengatakan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu yakni yang pertama berinisial YT (39) warga Kabupaten Poso, hari Rabu 10 Juli 2024, berhasil diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Sementara untuk barang bukti (Babuk) 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan YT.
Terduga pelaku kedua yakni berinisial ZK (34) warga Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024, berhasil diamankan di mes perusahaan PT. IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan babuk berupa 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau.
Kemudian yang ketiga, terduga pelaku berinisial AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Juli 2024.
"Sementara babuk berhasil disita berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu Hp Oppo,” jelas Wakapolres.
Wakapolres Morowali yang juga didampingi Kasat Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H dan Kasi Humas IPDA Abd Hamid, S.H mengungkapkan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika sabu.
Para tersangka pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal selama 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000.
“Dari total barang bukti (Babuk) 603,88 gram, Narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya.(**)