SAMBAR.ID, JEPARA,JATENG, Sempat jadi perbincangan publik di Jepara bahwa ada kasus perzinahan antara warga dan perangkat Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Hal ini seperti diungkapkan NF sebagai istri pelapor sampai mempunyai anak laki-laki. Kamis (08/08/2024).
Bermula pada hari Selasa 22 Maret 2022 NF diminta datang ke kantor Balai Desa Nalumsari oleh UA yang pada saat ini, menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Nalumsari. Pemanggilan NF oleh UA terkait dengan kartu vaksin covid 19. Akan tetapi sesampainya di kantor balai desa, UA mencoba merayu NF.
Pada awalnya NF menolak dan menyatakan bahwa, dia sudah mempunyai anak tiga dan masih bersuami. Biarpun pada saat itu suaminya sedang kerja di perantauan, tidak pulang hampir dua tahun. Akan tetapi UA masih merayu dan bilang, kalau UA suka dan cinta sama NF," Jelas NF pada hari Selasa 06 Agustus 2024 di rumahnya Dukuh Gerjen RT 3 RW IV Desa Nalumsari, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Dari pemanggilan NF oleh UA ke Kantor Balai Desa Nalumsari saat itu : "terjadilah "perzinahan pertama" di salah satu ruangan kantor kerjanya inisial UA, Balai Desa Nalumsari. Pada saat itu ada unsur pemaksaan, karena NF sudah menolak ajakan UA. akan tetapi UA terus menerus memaksa, kata NF..
"Setelah kejadian perzinahan tersebut, hubungan AU dan NF masih berlanjut sampai terakhir dilakukan pada bulan September 2023, sehingga pada bulan Mei 2024, NF melahirkan anak laki-laki. Sampai sekarang dirawat oleh NF bersama suami Maskur Al Faris (sebagai pihak pelapor).
Oleh karena kejadian tersebut Maskur Al Faris akhirnya melaporkan perangkat Desa Nalumsari ber-inisial UA ke Polres Jepara dengan tindak pidana Perzinahan, nomer laporan pengaduan STPLP/408/VI/2024/reskrim. Pada hari senin tanggal 05 Juni 2024.
Pada kesempatan yang sama Maskur mengatakan bahwa: dia melaporkan UA karena ingin mendapat pengakuan bahwa bayi yang dilahirkan istrinya (NF) adalah anak biologis dari UA dan dia harus bertanggung jawab dengan biaya hidup anak tersebut sampai dewasa, katanya. "Saya hanya ingin UA mengaku bahwa, anak itu adalah anaknya. Serta bertanggung jawab atas biaya hidup sampai anak itu dewasa", katanya.
"Akan tetapi, saya siap merawatnya dan menjaganya bersama istri saya. Karena saya menyanyangi mereka dan ini juga karena saya tinggal kerja merantau selama dua tahun", tambahnya dengan penuh penyesalan.
Di sisi lain, NF juga berani bersumpah bahwa bayi itu adalah anak biologis dari UA, bahkan dia siap jika sampai ditest DNA untuk membuktikanya. "Saya berani sumpah pak, kalau bayi ini adalah anak dari UA, karena pada sàat itu saya berhubungan badan hanya dengannya. Jangan malah disebarkan berita kalau saya jual diri (open boking), karena itu saya siap untuk di test DNA (Deoxyribonucleic acid)," imbuhnya NF.
Pada hari Selasa 06 Agustus 2024 tersebut atau setelah dari kediaman NF dan Maskur, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada UA dan mendatangi kantor Balai Desa Nalumsari. Akan tetapi kantor desa tesebut sudah sepi dan hanya bertemu dengan sekretaris desa Yatiman. Selain itu awak media juga melihat ruangan yang digunakan NF dan UA, pada saat terjadinya awal perzinahan di kantor desa tersebut.
Yatiman menolak untuk berkomentar dan mengatakan sebaiknya ketemu bapak Petinggi. Awak media mencoba mengkonfirmasi UA melalui pesan W A (WhatsApp) pada hari Rabu 07 Agustus 2024. UA menjawab, "Karena sudah masuk ranah hukum. Monggo ditunggu mawon prosesnya,(Karena sudah masuk ranah hukum. Silahkan ditunggu saja prosesnya)," jawab UA yang di tuliskan.
( Toni-Kabiro Jepara )
Sumber : tim red